Kamis, Februari 23, 2012

Penggunaan Bom Cluster Pada Agresi Militer Israel Ke Palestina Tahun 2009 Ditinjau Dari Statuta Roma dan Hukum Humaniter Internasional

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Penulisan
         
Peperangan dan konflik bersenjata dari masa ke masa sudah merupakan suatu hal yang biasa bagi peradaban umat manusia, karena selama masih adanya perbedaan-perbedaan diantara manusia maka perang dan konflik bersenjata tersebut akan tetap ada.Hal ini dapat kita telusuri dari sejarah yang telah terjadi sejak zaman yunani kuno.
            Pada zaman yunani kuno, perang merupakan suatu alasan untuk mencari kemenangan,kehormatan,dan kejayaan bagi Negara yang juga merupakan cara untuk menyebarkan pengaruh ataupun ideologi tertentu.Hal-hal itulah yang menjadi faktor utama mengapa mereka melakukan perang.Namun pada saat masuknya ajaran samawi ke umat manusia,alasan manusia untuk berperang kian bertambah dan serta merta menciptakan metode-metode perang yang baru dimana menyangkut aturan yang sudah menjadi kebiasaan pada saat perang seperi just war atau perang yang adil.Didalam penerapannya dapat kita lihat didalam perang salib I dan II dimana perlindungan terhadap tawanan perang sudah menjadi kebiasaan.
            Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi,manusia berusaha untuk menciptakan dan mengembangkan alat-alat pembunuh.Dimulai dari alat-alat berupa kayu hingga yang jauh lebih canggih seperti sekarang yaitu berupa senjata api.Manusia pun juga berusaha mengembangkan sejata-senjata yang mampu membunuh secara masal contoh pembuatan trebuchet atau yang lebih dikenal sebagai altileri kuno abad pertengahan yang digunakan untuk menghantam kota-kota Negara yang berperang bahkan Negara Turki pada saat perang salib mampu membuat senjata penyembur api.
            Penggunaan senjata-senjata tersebut juga digunakan untuk menjatuhkan moral tentara musuh.Hal tersebut terus berkembang pada sampai saat ini, dimana perlombaan senjata digunakan untuk menjatuhkan moral musuh.Pertanyaannya adalah apakah penggunaan senjata tersebut ada diatur dalam hukum perang?Jawabannya adalah ada,apalagi sekarang sudah diatur dalam hukum humaniter internasional dan statute roma.
            Namun sebenarnya hukum perang itu sudah dikenal sejak zaman romawi.Dimana bangsa romawi telah membuat aturan-aturan tentang perlindungan rakyat sipil, dimana bahwa apabila terjadinya suatu konflik maka para tentara tidak diperbolehkan untuk menyerang warga sipil apabila dia bukan merupakan suatu partisan.
            Didalam kitab suci umat muslim yaitu alqur’an juga menyebutkan bahwa apabila didalam terjadinya keadaan perang maka orang tua, wanita dan anak-anak wajib dilindungi terlebih dahulu dan tidak boleh disakiti dan kedua hal tersebut telah menjadi pedoman Negara-negara yang ada di dunia pada saat itu, terutama Negara yang mayoritas penduduknya muslim.Namun kelemahannya pada saat itu belum ada perangkat peraturan yang mengatur tentang perang dan sejata-senjata apa yang dilarang dalam perang.
            Pengaturan pelarangan penggunaan senjata-senjata tertentu sama sekali belum pernah dibuat secara terperinci sampai pada abad ke 19.Hal ini dikarenakan perangkat-perangkat pendukung seperti lembaga Henry dunant yang mencetuskan tentang palang merah internasional belum terbentuk.Setelah terbentuknya lembaga ini dan juga didukung oleh metode-metode peperangan yang baru maka barulah dibuat peraturan tentang pelarangan penggunaan senjata tertentu,seperti Declaration of st Petersburg 1868,Hague Convention dan konvensi-konvensi lainnya.
            Perkembangan hukum internasional juga semakin berkembang seiring perkembangan metode peperangan yang baru seperti azas peprangan didarat oleh Lieber yang dikenal dengan lieber code dan teknologi senjata baru yang kian mematikan dan berbahaya dimana banyak terdapat senjata-senjata inhuman weapons atau senjata-senjata yang tidak berprikemanusiaan dan yang menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan dan penghancur yang berlebihan.
            Perang sampai kapan pun akan terus menimbulkan  penderitaan terutaa bagi rakyat sipil,hal ini terus terjadi dari masa ke masa dimana collateral damage dalam perang tidak dapat dihindari  lagi.Tetapi bagaimana pun caranya untuk meminimalisir korban sipil dalam perang.Itulah berbagai alasan mengapa perlunya pengaturan tentang senjata-senjata apa saja yang diperbolehkan dalam perang mengingat utuk meminimalisir korban sipil dalm perang.
            Peperangan yang terjadi pada abad ke 20 dengan abad sebelumnya jelas berbeda jauh,dimana perang dinilai merupakan menjadi sarana tunggangan politik penguasa untuk mencapai keinginannya dan ambisi untuk menyebarkan pengaruh ke seluruh dunia.Hal ini dapat kita lihat dari perang-perang yang telah dilakoni oleh Negara-negara yang memiliki yang memiliki kekuatan militer yang kuat.Contohnya dapat kita lihat pada agresi militer Israel ke Pelestina pada bulan januari tahun 2009.Walaupun banyak menuai kritikan dari Negara lain karena isreal pada saat itu tidak mendapat mandat dari PBB dan Israel juga menggunakan bom fosporus putih yang termasuk kedalam jenis bom cluster.Bukan hanya itu Israel pada agresinya tersebut bukan hanya menyerang militer palestina tapi juga menyerang warga sipil yang tidak bersalah.Hal ini sejalan dengan pendapat Karl von clausewitz yang menyebutkan bahwa perang bukanlah semata-semata merupakan suatu tindakan politik melainkan merupakan instrument politik untuk pencapaian-pencapaian tujuan tujuan tertentu.Dalam perang ini dapat kita ketahui tujuan-tujuan terselubung yan dilakukan Israel yaitu untuk memperluas wilayah kedaulatannya dan juga untuk menunjukkan eksistensi zionis di dunia ini.mereka ingin dipandang sebagai bangsa yang hebat dan berkuasa seperti halnya sekutu terdekatnya yaitu Amerika serikat,walupun dengan cara-cara yang melanggar kaedah-kaedah hukum internasional,dimana Israel sendiri terbukti memiliki ratusan bahkan ribuan senjata-senjata yang berbahaya bagi kemanusiaan dan lingkungan.
            Namun jika kita lihat dari sejarahnya,sebenarnya perkembangan penggunaan senjata yang berbahaya ini terjadi pada masa perang dingin.Dimana tanpa ada pengawasa yang tegas  oleh PBB muncul lah bom-bom gas,bakteriologi dan nuklir serta senjata-senjata konvensional lainnya yang menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan.Walupun telah ada peraturan-peraturan tentang penggunaan senjata tersebut seperti tercantum dalam konvensi-konvensi dan traktat-traktat yang telah ada.
            Agresi militer Israel ke Palestina pada bulan januari tahun 2009 ini memang serta merta melanggar kaedah-kaedah dan peraturan-peraturan hukum internasional  dan mencoreng kredibilitas PBB karena perang tersebut bukanlah untuk membela diri,hal ini bertentangan dengan prinsip keputusan pengadilan Nurenberg dan Tokyo dimana bahwa tindakan-tindakan perencanaan,persiapan,prakarsa dan penyulutan perang ataupun agresi yang melanggar traktat-traktat internasional merupakan suatu kejahatan internasional dan melibatkan individu-individu yang menggerakkan peperangan itu sesuai yang tercantum didalam Briand kellog pact atau Paris pact tahun 1928.
            Dan yang lebih parahnya lagi dalam melakuan agresinya,militer Israel menggunakan jenis senjata yang tergolong inhuman weapons yaitu penggunaan bom cluster.Bom ini merupakan ancaman yang sangat serius apabila teradi salah sasaran dan mengenai rakyat sipil yang tidak berdosa di Palestina.
            Seperti yang kita ketahui dalam protokol tambahan dalam konvensi jenewa 1949 yaitu:
  1. Protokol I tentang non-detectable fragments.
  2. Protokol II tentang prohibition or restriction on use of mines bobby trap and other device.
  3. Protokol III tentang prohibition or restriction on the use of incendiary weapons.
Protocol ini menyatakan secara tegas menentang penggunaan senjata-senjata yang termasuk didalam kategori protocol tersebut dan pada point III juga menambahkan larangan penggunaan senjata dan metode peperangan atu armed conflict yang menyebabkan kerusakan hebat dan yang tidak selayaknya dan menambahkan suatu larangan tersebut penggunaan metode-metode atau cara yang dimaksudkan atau diharapkan akan menimbulkan kerusakan luas berjangka waktu lama dan dahsyat terhadap lingkungan alam (pasal 35).
            Bom cluster yang digunakan militer Israel merupakan suatu ancaman bagi kemanusiaan karena bom tersebut bersifat multifungsi dan bentuknya tersamar sehingga sulit dibedakan.Bom cluster apabila dijatuhkan pada ketinggian tertentu antara 300 sampai 3000 kaki maka ia akan pecah menjadi beberapa bagian-bagian bom yang ukurannya sangat kecil namun mematikan.Secara teorinya bom tersebut akan meledak apabila menyentuh tanah dan bom-bom kecil yang tidak meledak tadi akan beralih fungsi menjadi ranjau.Hal tersebut merupakan ancaman yang sangat serius bagi rakyat sipil.
            Atas dasar inilah perlu adanya diadakan suatu regulasi baru yang mengikat untuk melindungi rakyat sipil dai ancaman penggunaan senjata-senjata berbahaya seperti bom ini dengan dibentuk lembaga Arms control.Arms control merujuk pada suatu tindakan pengaturan yang diakui hanya dalam hal arahan-arahan khusus mengenai penyebaran,penghapusan,pengurangan atau pembatasan dan larangan pembuatan beberapa jenis senjata tertentu.Berkaitan debgan hal tersebut tujuan dari Arms control ini adalah untuk memulihkan keseimbangan atau untuk mengurangi resiko jatuhnya korban sipil dalam perang dalam jumlah yang sangat banyak.
            Ini juga diperkuat dengan instrument hukum internasional yaitu tiga protocol tambahan dalam konvensi jenewa 1949 yakni protocol I,II,dan III yang melarang penggunaan senjata-senjata yang akibatnya mencelakai dengan pecahan-pecahan,ujung yang tidak dapat dideteksi dan juga masalah penggunaan ranjau dalam perang.Sejalan dengan hukum humaniter,didalam statuta roma juga diatur lebih lanjut mengenai masalah ini.
            Namun didalam konflik bersenjata hanya sebagian saja yang efektif dari peraturan ini.Seorang pakar bernama W.J. Tenrick dalam tulisannya “New developments in the concerting the use of conventional weapons in armed conflict” menyebutkan bahwa konvensi dan protocol tambahan tersebut memiliki sedikit dampak terhadap penggunaan efektif senjata-senjata konvensional modern.Seperti halnya penggunaan bom cluster oleh Israel dan Negara-negara lainnya yang masih menggunakan bom tersebut,mengingat dampak yang ditimbulkan dari penggunaannya dapat membahayakan rakyat sipil.


B.Permasalahan

Pandangan dari sumber-sumber hukum humaniter internasional dan statuta roma tentang penggunaan senjata-senjata berbahaya atau inhumans weapons?
  1. Apakah bom cluster dapat dikategorikan sebagai inhumans wepons?
  2. Bagaimanakah dampak penggunaan bom cluster terhadap manusia?
  3. Apakah sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Negara yang menggunakan bom cluster?
  
C.Tujuan dan Manfaat Penulisan

C.1.Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui pengertian,latar belakang,serta sumber-sumber hukum humaniter internasional dan statuta roma tentang penggunaan bom cluster.
  2. Untuk mengetahui apakah penggunaan bom cluster dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas kemanusiaan.
  3. Untuk mengetahui sanksi-sansi apa yang seharusnay diterima Israel atas penggunaannya bom cluster di wilayah palestina.
  4. Untuk mengetahui ganti kerugian apa yang seharusnya didapatkan rakyat palestina karena telah menjadi korban  kejahatan perang oleh militer Israel.

C.2.Manfaat Penulisan
            Dalam skripsi ini manfaatnya ialah membuat kita sadar akan berbagai jenis pelanggaran  kemanusiaan dengan menggunakan senjata biolgis.Dilain pihak dengan seiring perkembangan zaman yang modern diharapkan kita para mahasiswa dapat lebih peka untuk menilai akan sesuatu hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap kemanusiaan terutama tentang perkembangan penggunaan senjata konvensional yang sekarang ini perkembangannya daya hancur dan efeknya hamper sama dengan bom nuklir atau senjata biologis lainnya.



C.2.1.Manfaat Teoritis
            Didalam penulisan ini manfaat teoritis yang dapat kita ambil ialah bahwa penggunaan akan bom cluster adalah suatu hal yang mutakhir dan merupakan salah satu dari penggunaan senjata konvensional yang berbahaya.Ini juga menjadi penambah wawasan dan pengetahuan khususnya di bidang hukum internasional khususnya huku humaniter dimana perkembangan senjata konvensional.Penulisan ini juga berguna bagi para hukum internasional khususnya hukum humaniter  dalam merumuskan suatu perangkat hukum baru di bidang humaniter.

C.2.2.Manfaat Praktis
            Manfaat praktis dari penulisan ini adalah sebagai pedoman awal bagi para pembaca dan ahli militer dalam menerapkan suatu peralatan persenjataan dimana perkembangan akan senjata konvensional yang kian dinamis dan berkembang secara pesat yang membutuhkan kepekaan atas permasalahan penggunaan bom cluster ini.Hal ini dikarenakan penggunaan akan bom ini masih dibilang baru dan merupakan senjata yang kontroversial dan juga menjadi suatu tolak ukur awal didalam penerapannya terkait pelanggaran akan kemanusiaan yang diakibatkan oleh penggunaan bom tersebut dilapangan.


D.Keaslian Penulisan
            Dalam pembuatan skripsi ini penulis mengambil judul tersebut dikarenakan bahwa penggunaan bom cluster oleh militer Israel tersebut merupakan salah satu alat persenjataan modern yang merupakan salah satu persenjataan konvensional yang sangat berbahaya terhadap kemanusiaan.Adapun penulis mengambil judul tersebut dikarenakan penggunaan bom cluster oleh militer Israel tersebut merupakan benar-benar kejahatan kemanusiaan  terhadap rakyat Palestina.Dan adapun skripsi ini dibuat untuk menambah wawasan serta ilmu bagi semua pembaca.

E.Tinjauan Kepustakaan
            Penulisan ini dilakukan atas dasar latar belakang bahwa bom cluster yang digunakan militer Israel merupakan senjata yang sangat berbahaya dan terbilang kontroversial.Bom tersebut menjadi kontroversial dikarenakan system kerjanya bom dan yang menjadi perhatian serius ialah bahwa tidak semua anak bom tersebut meledak jika menyentuh tanah dan anak bom tersebut beralih fungsi menjadi ranjau darat.
            Seperti yang kita ketahui penggunaan akan ranjau darat telah dilarang,hal ini dapat kita lihat dalam beberapa konvensi seperti konvensi jenewa protocol tambahan tahun 1977 serta konvensi PBB mengenai senjata konvensional tertentu(UNCWW-United Nation Convention on Certain Conventional Weapon) dimana penggunaan bom tersebut secara terang-terangan oleh militer Israel telah melanggar poin-poin penting yang ada didalam konferensi tersebut yakni tentang penggunaan senjata yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu,non detectable fragment,dan perusakan secara berlebihan.
            Selain itu yang menjadi permasalahan dan perumusannya ialah penggunaan akan bom tersebut juga telah menjadi perdebatan di berbagai Negara terkait dengan penggunaannya karena bahaya yang ditimbulkan dari bom tersebut tebilang luar biasa hebatnya dibandingkan dengan penggunaan ranjau darat.ini dikarenakan bentuk dari anak bom cluster tersebut bentuknya seperti kaleng makanan dan kotak mainan sehingga rawan untuk disentuh anak-anak.
            Dilihat dari latar penggunaannya yang menjadi perdebatan ialah apakah bom yang digunakan militer Israel itu termasuk dalam kategori inhuman weapon?.Apakah penggunaan bom tersebut termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan?.Sanksi-sanksi apa yang seharusnya didapatkan Israel atas tindakannya ersebut?.Serta apakah ganti kerugian yang seharusnya didapatkan Palestina sebagai korban kejahatan perang?.
            Didalam penulisan ini walaupun belum ada yang secara khusus membahas peraturan mengenai bom cluster,penulis mengambil bebeapa peraturan yang mendekati dengan pelanggaran yang diakibatkan oleh penggunaan bom cluster yaitu :
  1. Protocol of St Petersburg 1868
  2. Hague convention 1899-1907
  3. Konvensi jenewa 1949 dan Protocol tambahan I sampai dengan IV 1977
  4. Convention of certain conventional weapons 1980
  5. Ottawa treaty 1977 Convention on the Prohibition of the use,Stock piling Production and Transfer of Anti Personnel Mines on Their Destruction.
  6. Statuta roma 1998.
Dan penulisan  ini data-datanya juga diperoleh dai media elektronik,media cetak dan beberapa referensi dari buku terkait mengenai senjat konvensional.

F.Metode Penulisan
            Dalam menyelesaikan skripsi ini penulis menggunakan metode penulisan normatif,dimana penulis melakukan pendekatan melalui kerangka peraturan hukum humaniter internasional,stauta roma dan konvensi-konvensi serta beberapa liteatur.Penulisan ini menggunakan pengambilan data melalui riset kepustakaan atau library research yaitu dengan mengumpulkan atau mengambil bahan-bahan dari teori-teori maupun intisari dari tulisan-tulisan para ahli yang kompeten dibidangnya yang tertuang dalam buku-buku yang berupa karangan ilmiah,artikel-artikel di majalah maupun surat kabarataupun tabloid-tabloid.Penulis juga banyak mengambil dan memakai beberapa artikel-artikel dari internet yang berhubungan dengan skripsi ini serta penulis juga mengambil atau memakai konvensi-konvensi yang bersifat internasional.

G.Sistematika Penulisan
            Dalam menyusun skripsi ini penulis membaginya dalam 5 bab diamana setiap bab memiliki sub-sub bab yang akan menguraikan secara rinci dari tulisan bab per bab.Adapun sistematika bab tersebut adalah:
BAB I          PENDAHULUAN
      Bab ini merupakan pembukaan yang berisikan Latar Belakang Penulisan, Permasalahan, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Keaslian Penulisan, Tinjauan Kepustakaan, Metode Penulisan, dan yang terakhir gambaran isi yang merupakan Sistematika Penulisan.

BAB II          TINJAUAN UMUM TERHADAP PENGGUNAAN BOM CLUSTER
            Pada bab ini akan diuraikan mengenai Defenisi Bom Cluster, Sejarah Penggunaan Bom Cluster, Negara-Negara Yang Memproduksi dan Mengembangkan Bom Cluster.
BAB III   PENGGUNAAN BOM CLUSTER OLEH MILITER ISRAEL DI PALESTINA PADA TAHUN 2009
            Pada bab ini akan diuraikan mengenai Pelanggaran Penggunaan Bom Cluster Pada Wilayah Palestina Oleh Militer Israel, Dampak Penggunaan Bom Cluster Terhadap Rakyat Palestina, Pandangan Masyarakat Internasional Mengenai Penggunaan Bom Cluster di Palestina.
BAB IV      PENGATURAN BOM CLUSTER DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN STATUTA ROMA
            Pada bab ini akan dibahas mengenai Pelanggaran Protokol Tambahan Dalam Konvensi Jenewa Dan Konvensi Lainnya Tentang Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu (Certain Conventional Weapon), Pengaturan Masalah Ganti Kerugian Terhadap Korban Kejahatan Perang Yang Diatur Dalam Statuta Roma, Pengaturan Masalah Pemberian Hukuman Terhadap Pelaku Kejahatan Perang Yang Diatur Dalam Statuta Roma, Upaya-Upaya Yang Dilakukan Dalam Pencegahan, Pembuatan, Dan Pengembangan Bom Cluster.
BAB V            KESIMPULAN DAN SARAN
            Pada bab ini berisikan Kesimpulan dan Saran Penulis.
           


BAB II
TINJAUAN UMUM TERHADAP PENGGUNAAN BOM CLUSTER

A.Defenisi Bom Cluster
            Bom cluster adalah sejenis bom yang dijatuhkan dari udara yang kinerjanya mempunyai beberapa bagian-bagian kecil atau pecah menjadi beberapa bagian apabila telah ditembakkan dari udara tau lebih dikenal dengan bom curah.Penggunaanya sendiri bertujuan untuk membunuh pasukan musuh dan menghancurkan kendaraan musuh.Bagian-bagian kecil bom cluster yang telah ditembakkan di udara biasanya digunakan untuk menghancurkan landasan udara,menghancurkan sarana transmisi elektronik,sebagai pengantar atau wadah dari senjata biologis dan kimia atau digunakan untuk menyebarkan ranjau darat dan dari semua jenis bom cluster tersebut telah diproduksi oleh beberapa Negara didunia.Dalam pengembangannya bom ini merupakan salah satu senjata konvensional yang digunakan untuk meminimalisir korban sipil.
            Munisi Cluster merupakan benda yang dijatuhkan dari udara (melalui bom) atau ditembakan dari darat berupa submunisi atau bomblet dalam jumlah ratusan sampai ribuan ditujukan untuk menghancurkan kekuatan pasukan infanteri atau obyek militer.Satu bom atau munisi cluster berisikan puluhan sampai ribuan submunisi.
            Munisi artileri juga dikembangkan dengan prinsip yang sama, disebut sebagai penyempurnaan munisi konvesional atau ICM (Improved Conventional Munitions), dalam dialek militer Amerika disebut sebagai munisi "firecracker" atau "popcorn".
            Dispenser diklasifikasikan sebagai jenis lain dari senjata peledak yang dijatuhkan dari udara.Seperti bom, Dispenser ini yang bersisikan submunisi dalam jumlah banyak bergantung kepada ukurannya. Beberapa jenis dispenser dapat digunakan secara berulang, jenis pemasangan tetap pada pesawat (attached dispenser atau single-piece dispenser).Namun lebih banyak yang hanya satu kali pakai, berupa bom (Dropped dispencer).
            Dispenser jenis bom (sistem jatuh) akan melayang dengan stabil menuju target, karena dilengkapi dengan sirip.Dropped dispenser dapat terdiri dari unit tunggal ataupun multi. Semua dropped dispenser memiliki sumbu ledak (fuze), dari jenis mekanikal maupun proximity.Sumbu ledak ini yang akan menentukan kapan atau pada ketinggian berapa meter dari target dispenser akan melontarkan isian bomlet-nya.Pada Single-piece dispenser, pelontaran submunisi dilakukan setelah fungsi sumbu diaktifkan.
            Sedangkan subminisi pada bom cluster digunakan untuk menghancurkan musuh ditempatnya (impact) atau menghambat gerak majunya (area denial).Impact submunisi impact akan meledak saat menyentuh darat/target.Submunisi area-denial, termasuk fascam, memiliki keterbatasan masa aktifnya dan akan mengancurkan diri setelah masa aktifnya kadaluarsa.
            Jenis submunisi bola umumya jenis apers.Berukuran sangat kecil dan akan menyebar dalam jumlah banyak disuatu area, dan seperti ranjau darat, baru akan meledak setelah diinjak atau tersenggol.Namun ada juga jenis bom/proyektil yang meledak setelah menyentuh tanah dan baru memuntahkan submunisi. Submunisi apers dijatuhkan untuk menjadi ranjau darat. Saat menyentuh tanah, trip wire akan mental setinggi kira-kira 20 kaki dari ranjau. Semua submunisi area-denial menggunakan sumbu jenis antidisturbance dengan sumbu cadangan jenis self-destruct.Jenis sumbu self-destruct akan meledak dalam waktu yang bervariasi, dari hitungan jam sampai hari.
            Submunisi amat dan/atau AT dirancang untuk menghancurkan target benda keras seperti peralatan atau kendaraan.Dilontarkan dari dispenser yang dijatuhkan oleh pesawat udara dan baru berfungsi saat menghantam target atau tanah.Saat terbang menuju sasaran, kestabilan submunisi jenis ini dibantu dengan Drogue parachute.Submunisi jenis ini juga digunakan untuk menghancurkan target keras berupa peralatan atau kendaraan.
             Submunisi jenis AT area-denial dapat dilepas dari pesawat udara, meriam artileri dan beberapa jenis dari kendaraan berat Zeni.Semua submunisi fascam ini memiliki jenis sumbu magnetic.Baru akan berfungsi setelah menerima sinyal dari obyek metal.Sama halnya dengan submunisi jenis apers area-denial, sumbunisi AT ini juga memiliki sumbu antidisturbance dan self-destruct.
            Kebanyakan airframes memiliki kemampuan membawa berbagai jenis submunisi.Daerah berbahaya akan bergantung kepada submunisi, profil misi, jenis target, dan jumlah sortie.Kekuatan penerbangan Angkatan Udara dan Angkatan Laut menggunakan jenis CBU (cluster bomb unit) yang berisikan submunisi dengan hasil area bahaya yang sama luasnya dengan efek penembakan submunisi melalui MLRS/kanon artileri.Canister yang dijatuhkan dari udara berisikan berbagai jumlah CBU.Satu unit CBU-58 atau tiga unit CBU-87/CBU-52 berisikan sekitar jumlah yang sama dengan satu roket MLRS dengan 644 submunisi. Pesawat pembom B-52 menjatuhkan muatan penuh 45 unit CBUs (sebuah CBU-58/CBU-71 berisikan 650 submunition) akan menghasilkan daerah berbahaya yang lebih besar dari yang dihasilkan oleh penembakan melalui MLRS.Jenis pesawat tempur F-16 dalam misi dukungan tembakan terbuka (close air support/CAS) terhadap point target akan menjatuhkan dua buah CBU per pesawat per misi, daerah bahaya yang dihasilkan relatif rendah.
            Submunisi dalam satu bom cluster diharapkan 95 persen berfungsi (meledak).Dengan tingkat submunisi yang berfungsi mencapai 95 persen tersebut, satu buah CBU-58 (berisi 650 submunisi) akan menghasilkan setidaknya 38 submunisi yang tidak meledak (dud).Sebuah pesawat pembom B-52 bermuatan penuh akan menjatuhkan 45 buah bom CBU-58/CBU-71, setiap bom bermuatan 650 submunisi, akan menghasilkan sekitar 1700 submunisi dud.
            Bom Cluster sangat mengancam kalangan sipil, dengan dua alasan; efek arealnya sangat luas, dan akan meninggalkan banyaknya bomlet yang tidak meledak sehingga sangat membahayakan jiwa manusia.
            Areal bahaya yang dapat diakibatkan oleh satu munisi cluster, atau disebut sebagai jejak-kaki/footprint, dapat mencapai dua atau tiga kali lapangan sepak bola.Senjata ini akan memiliki efek area yang luas, maka wilayah sasaran tembak bom cluster pasti akan berakibat pada jatuhnya korban non-militer.
            Problema serius lainnya adalah efek dari bomlet yang tidak meledak (UXO – unexploded ordnance), bomlet yang bentuknya unik dan berwarna cerah seperti CBU-87 dapat menarik perhatian anak-anak karena dikira mainnan, hal ini dapat mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak berdosa.Di Lebanon seperti yang pernah ditayangkan di televisi, terjadi korban anak-anak akibat mengira bomlet sebagai mainan.
            Walaupun bom cluster telah dirancang agar semua submunisi yang dibawanya akan meledak, namun kenyataannya banyak bomlet yang tidak meledak (UXO) dan bomlet semacam ini akan lebih berbahaya dari ranjau darat.Senjata peluncur roket multi laras (MLRS) buatan Amerika dengan hulu ledak M26 dan submunisi M77 diperkirakan memiliki tingkat rata-rata sub munisi yang tidak meledak (dud-rate)  sebesar 5 persen, namun kenyataan dilapangan dud-rate ini mencapai 16 persen.Tingkat dud-rate pada masa perang teluk bahkan mencapai 23 persen.Bahkan untuk bom cluster yang ditembakan dari senjata artileri memiliki dud-rate sebesar 14 persen.
            Bom cluster bersisikan ratusan sampai ribuan bomlet, walaupun titik jatuhnya diperkirakan tepat sasaran, namun akan meninggalkan ribuan UXO yang menyebar di areal target pengeboman. Contohnya, setelah konflik Israel-Lebanon, tenaga ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan banyak sekali UXO yang ditinggalkan diwilayah target-target pengeboman Israel di Lebanon.
            Pihak militer Amerika mengklaim bahwa bom cluster yang dikembangkan dewasa ini memiliki tingkat dud-rate kurang dari satu persen. Namun hal ini dapat dikatakan sebagai suatu spekulasi, bukti dari kebenaran klaim tersebut baru akan diketahui setelah dioperasikan dan jatuhnya korban sipil lagi.
            Korban Sipil (meninggal) akibat bomlet cluster yang tidak meledak:
• Di Vietnam, masih jatuh korban sipil akibat cluster bom atau obyek lain yang ditinggalkan militer Amerika.Diperkirakan lebih dari 300 jiwa per tahun.
• Paska perang Kosovo bomlet cluster yang tidak meledak mengakibatkan banyaknya warga sipil yang menjadi korban meninggal dibandingkan korban akibat ranjau darat.
• Di Lebanon diperkirakan 40% bomlet yang dijatuhkan tidak meledak sejak pengeboman dengan cluster bom oleh Israel pada musim panas 2006.Selama ofensif ke Lebanon, Israel menembakan tidak kurang dari 1.800 cluster bom, bermuatan lebih dari 1,2 juta bomlet. Menurut data yang penulis dapatkan, pihak Israel telah memberikan peta penjatuhan bom/roket yang berisikan bomlet cluster kepada pihak Perserikatan bangsa-bangsa (UNIFIL).
            Areal yang signifikan bermasalah  dengan Cluster Bomb yang tidak meledak (UXO-Unexploded Ordnance):
  • Lebanon
  • Indochina, terutama Laos dan lokasi bekas zona demilitarisasi di Vietnam
  • Kosovo
  • Afghanistan
  • Irak
  • Palestina
Negara/Wilayah yang sudah mengalami efek Cluster Bomb (cluster munition):
Afghanistan, Albania, Bosnia & Herzegovina, Chad, Croatia, Eritrea, Ethiopia, Iraq, Israel, Kamboja, Kuwait, Laos, Lebanon, Montenegro, Pakistan, Russia (Chechnya), Saudi Arabia, Serbia (termasuk Kosovo), Sierra Leone, Sudan, Siria, Tajikistan, Vietnam.
Salah satu contoh bom tandan.CBU-59 APAM Rockeye II.CBU-59 APAM merupakan senjata antipersonil, antimaterial dikembangkan pada era 1970an sebagai penyempurnaan dari Rockeye. Menggunakan dispenser yang sama dengan Rockeye, namun memiliki 717 bomblet yang lebih kecil BLU-77.Juga memiliki efek fragmentasi anti-personil dan efek bakar (incendiary) selain efek penembusan baja (armor-piercing).Selama perang teluk diperkirakan 186 bom CBU-59 dijatuhkan.

Ada beberapa jenis dari bom cluster yaitu:
Penyebar Api
            Bom cluster jenis ini digunakan untuk memicu api atau juga bom api konvensional.spesifikasinya didesain untuk penggunaan ini,yaitu dengan bahan peledak fosfor putih atau napalm.Digunakan untuk menahan laju gerak pasukan musuh yang ditujukan untuk pasukan darat dan kendaraan lapis baja.Ketika digunakan dalam perang kota ,bom ini biasanya menggunakan bahan konvensional  biasa untuk menghancurkan atap-atap dandinding dari bangunan dan seterusnya memicu kebakaran hebat.Awalnya bom ini digunakan oleh Uni soviet yang disebut bom keranjang Molotov pada perag musim dingin tahun 1939-1940.Tipe dari bahan ini sering digunakan oleh kedua belah phak yang bertikai pada saat perang.Bom tipe ini digunakan biasanya untuk menciptakan badai api seperti yang terjadi pada saat pemboman di kota Dresden pada perang dunia kedua dan pemboman Tokyo dengan api.

Anti Personel
            Bom cluster jenis ini menggunakan bahan peledak yang memecah menjadi beberapa kepingan untuk membunuh prajurit musuh dan kendaraan ringan.Sejalan dengan tipe bo cluster tipe penyebar api, bom jenis ini juga merupakan bentuk pertama dari bom cluster tersebut.Yang pada saat itu di produksi oleh Jerman dan digunakan pada perang dunia II.Bom ini mulia dikenal pada waktu serangan kilat Jerman kepada Polandia tahun 1939 dengan kombinasi pemicu pengukur waktu dan pemicu jebakan apabila disentuh.Bom tersebut juga menggunakan pemicu kontak apabila digunakan untuk menyerang pertahanan musuh.

Anti Tank
            Kebanyakan bom cluster jenis ini berisi bahan peledak dan pemicu yang telah dipadatkan agar dapat menembus lapisan baja dari sebuah tank dan kendaraan tempur.Dari beberapa kasus penuntun digunakan untuk meningkatkan kemampuan untuk menghantam sebuah kendaraan.Subminisi modern yang berpenuntun dari bom cluster seperti yang ditemukan dalam bom CBU-97 dapat juga menggunakan bahan peledak dan pemicu yang sudah dipadatkan sebagai alat penetrasi.Bom cluster berisi bahan peledak dan pemicu yang suah dipadatkan namun yang tidxak berpenuntun didesain untuk melawan atau menghancurkan pos pertahanan.Ini digunakan untuk menyokong dan meningkatkan efektifitas peperangan dengan menggunakan sebuah tipe dari bom ini untuk menyerang target yang dekat,subminisi yang mempunyai pecahan dan peledak yan telah dipadatkan diproduksi oleh angkatan bersenjata Amerika serikat dan artileri lapangan korps marinir Amerika serikat dan biasanya digunakan untuk peperangan darat.

Penghancur Landasan Udara
Bom jenis ini dirancang untuk melakukan penetrasi kedalam lapisan landasan sebelum meledak,yang menyebabkan bom tersebut dapat mengoyak dan memecah permukaan landasan pacu.Dalam kasus bom cluster Inggris JPP 233 penghancuran lapisan aspal pada landasan acu menggunakan dua tahap pengahancuran yaitu dari kombinasi dari peledak yang dipadatkan dengan peledak konvensional biasa.Bahan peledak yang sudah dipadatkan dan dipertajam akan membuat ledakan awal dan membuat celah didalam lapisan aspal landasan pacu dan kemudian peledak konvensional diunakan untuk memperbesar celah atau kawah yang diakbatkan ledakan sebelumnya.
Berikut ini beberapa contoh dari bom cluster:
 



Gambar-gambar diatas menunjukkan bagian-bagian dari bom cluster dan pesawat yang biasa digunakan untuk mengangkutnya.
Spesifikasi bom cluster Amerika serikat:
Contractor
Weight                              927 pounds
Length                              92 inches
Diameter                          16 inches
Guidance                          none
Control                             none
Auto pilot                         none
Propulsion                        none
Warhead       SUU-66/B Tactical Munition Dispenser 10 BLU-108/B submunition[@4projectiles]
Fuse                                  Integral part of Dispenser
FZU-39/B proximity sensor
Air craft                            12 F-15E
4 F-16
10 A-10
30 B-1
34 B-2
16 B-52
Limitations                        200 feet 200.000 feet(above ground level)
Delivey envelope              250 knots -650 knots
Unit cost                            $360,000-baseline
$260,000-PEP $ 39,963[$FYGO]
500 in USAF objective is 5,000
(17.000 originally planned)



B.Sejarah Penggunaan Bom Cluster
            Bom cluster pertama kali digunakan dan dioperasikan oleh tentara pasukan Jerman pada perang dunia kedua yaitu bom SD-2 sprengbombe dickwandig 2kg,atau yang lebih dikenal dengan butterfly bomb atau bom kupu-kupu.Sering digunakan pada saat masa perang dunia II untuk menyerang target militer dan target sipil.Dan pada saat sekarang teknologi tersebut dikembangkan oleh pemerintah Amerika serikat,China,Italia dan India.Dan sekarang ini bom cluster tesebut telah menjadi bom standar militer bagi Negara yang menggunakannya yang ada diseluruh dunia,dengan jenis-jenis yang berbeda.
            Pada dasarnya bom cluster tersebut merupakan sebuah tabung(biasanya bentukya kecil-kecil apabila bom tersebut dibawa oleh pesawat yang berkecepatan tinggi) dan tabung-tabung tersebut diisi oleh beberapa bahan peledak yang kecil-kecil sekitar 200 buah.
            Beberapa tipe dari bom ini ada yang biasanya didesain agar tetap menempel di pesawat setelah melepaskan beberapa bahan peledak yang terkandung dalam bom tersebut.Bahan-bahan peledak yang kecil tersebut biasnya dipasangkan oleh parasut-parasut kecil agar dapat memperlambat laju jatuh bom tersebut ke sasaran.Hal ini dilakukan apabila dalam pemboman pada ketinggian rendah pesawat dapat selamat dari ledakan yang ditimbulkan oleh bom tersebut.Mesin dari bom cluster modern dan bahan peledaknya sekarang menjadi senjata multifungsional yaitu mengandung bahan campuran.Untuk menghancurkan kendaraan lapis baja,anti personel,dan untuk penghancuran bahan material seperti gedung dan banker.
            Trend yang berkembang dalam desain bom cluster modern ialah penggunaan bahan peledak yang pintar yaitu dengan menggunakan sirkuit penuntun untuk mencari lokasi dan menyerang target tertentu,biasanya digunakan untuk menyerang kendaraan lapis baja.Tipe dari senjata ini adalah CBU-97 yang di produksi oleh Amerika serikat yang memiliki kelebihan dengan adanya sensor pemicu.Penggunaannya pertama kali digunakan dalam invansi Amerika serikat ke Irak tahun 2003 lalu.Peledak-peledak yang ada didalam bom tersebut difungsikan untuk menyerang kendaraan lapis baja dan diset untuk meledak sendiri apabila telah menyentuh permukaan tanah tanpa mencari lokasi dari target.Secar teori bom ini digunakan dan diset untuk mengurangi apa yang disebut dengan collateral damage atau korban sipil dan bukan target militer.Dan yang jadi pembatasan dalam pembuatan bom cluster ini ialah masalah biaya karena bom cluster terbaru ini lebih mahal dari bom cluster standard an pembuatannya lebih murah dan lebih simple dari bom cluster modern.

B.1.Sejarah Pembuatan Bom Cluster Dalam Konflik di Timur Tengah
          Dari zaman ke zaman daerah timur tengah selalu mendapatkan perhatian dunia.Hal ini dikarenakan daerah tersebut tidak lepas dari konflik dan permasalahan.Konflik yang berkepanjangan ini terjadi dikarenakan adanya kepentingan dari dua belah pihak yaitu timur dan barat.
            Dengan adanya kepentingan akan penguasaan regional atas timur tengah baik itu penguasaan teritorial atau penguasaan ideologi kepada suatu Negara,maka semua hal tersebut haruslah dibayar dengan harga yang sangat mahal yaitu dengan mengorbankan darah.Hal itu semakin rasional semenjak merdekanya Israel pada tahun 1947 dimana kemerdekaan tersebut mendapat pertentanan dari bangsa-bangsa arab yang telah menduduki daerah timur tengah selama berabad-abad.Hal ini ditandai dengan pecahnya perang antara pihak Negara-negara arab dengan Israel.Dalam perang ini Israel keluar sebagai pemenang.
            Pada awal perang enam hari Amerika belum menunjukkan kedekatannya dengan pihak Israel.Namun setelah perang usai Amerika serikat melihat Israel merupakan salah satu sekutu yang paling penting di regional timur tengah.Pada saat itu juga kekhawatiran Amerika serikat mengenai harga minyak belumlah ada.Namun setelah pecahnya perang yom kippur 1979 antara Israel dan Negara-negara arab membuat Amerika serikat kelabakan mengenai hal ini karena Mesir menggunakan strategi embargo minyak untuk menekan Amerika serikat agar memberhentikan bantuan militernya kepada Israel dan memaksa Negara yahudi itu ke meja perundingan dan dengan adanya embargo minyak yang dilakukan oleh Mesir membuat Amerika serikat setidaknya harus dapat mempengaruhi dan menguasai kawasan kaya minyak tersebut,hal ini terbukti dengan kuatnya pengaruh Amerika serikat di kerajaan Arab Saudi dan penguasaan atas semenanjung Persia yang pada saat ini hanya berhasil menguasai Irak.

B.2.Sejarah Penggunaan Bom Cluster OLeh Israel
          Dalam penggunaannya dilihat dalam konflik yang terjadi di timiur tengah,dari perang yom kippur dapat kiat lihat dan tercatat bahwa Israel pertama kali menggunakan bom cluster tersebut untuk menyerang situ-situs pertahanan udara dan situs radar Mesir.Dalam perang tersebut tercatat bahwa Israel menyebar lebih dari ratusan ribu bomlet dari bom cluster di sepanjang lebah bekaa dan didekat semenanjung sinai.Dalam perang tersebut Israel belummenggunakan bom-bom tersebut untuk menyerang target militer ditengah kota yang padat penduduk.
            Oleh karena itu daerah semenanjung Sinai perbatasan Israel dengan Mesir,datran tinggi Golan perbatasan antara isarel dengan Suriah serta Yordania dan lembah bekaa yang merupakan perbatasan antara israe dengan Libanon masih rawan untuk dilewati karena daerah tersebut masih banyak tertanam ranjau-ranjau yang belum meledak.Dari kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa setelah penggunaan bom tersebut dalam perang yom kippur,sisa dari bom cluster yang ditembakkan oleh Israel masih berserakan dan belum meledak di sepanjang dataran tinggi golam,semenanjung Sinai dan lembah bekaa dapat membahayakan orang yang akan melintas di daeah tersebut sehingga daerah tersebut sebahagian besar ditutup untuk umum dan dijadikan daerah zona dimilitersisasi.
            Dari data-data yang ada diatas penggunaan bom cluster yang digunakan setelah berpuluh-puluh tahun, status dampaknya dapat dirasakan sampai saat ini.Namun Israel memang dibilang salah satu Negara yang sama sekali tidak mementingkan prikemanusiaan.Pada pertengahan 2006 dengan alasan penculikan atas tiga serdadu yang dilakukan gerilyawan hizbullah,mereka Negara zionis itu menyerang rakyat sipil Lebanon dengan senjata mematikan tersebut.Kita dapat mengetahui bahwa bom cluster yang belum meledak ini disentuh atau dimainkan oleh anak-anak maka bom ini sewaktu-waktu dapat meledak.
            Dan faktanya setelah konflik antara Israel dan gerilyawan hizbullah mereda status dampak dari konflik tersebut masih terasa sampai saat ini.Tercata dari data yang penulis dapatkan dari data UNIFILL dan dari data lembaga Human Right Watch terungkap bahwa setidaknya ada sekitar 1 juta bomlet dari bom cluster yang tersebar diseluruh kota yang menjadi target serangan Israel itu.
            Yang menjadi perhatian yang sangat seru ialah bahwa lebih dari setengah bomlet bom cluster atau bagian-bagian kecil dari bom cluster tersebut yang belum meledak dan beralih fungsi menjadi ranjaudarat yang dapat membahayakan rakyat sipil Lebanon.PBB juga meminta Israel agar bertanggung jawab atas pembersihan sisa-sisa dari bom cluster yang belum meledak.Kecaman pun datang kepada pemerintahn Fuad senior yang dinilai tidak serius untuk mengatasi pembersihan sisa bom cluster tersebut.


B.3.Sejarah Penggunaan Bom Cluster Dalam Perang Teluk
            Amerika serikat salah satu Negara produsen dan sekaligus pengguna dari senjata ini juga sering menggunakan bom cluster tersebut dalam setiap konflik yang melibatkan Negara ini diseluruh penjuru dunia.Tercatat bahwa Amerika serikat telah menggunakan bom cluster ini sejak perang Vietnam.Dalam perang Vietnam Amerika serikat menggunakan versi awal dari bom cluster modern yakni BLU-3.Sistem dari bom cluster ini tidak hanya dipakai dalam bentuk bom saja.Pihak pertahanan Amerika serikat juga mengembangkan proyektil peluru altireli yang juga berfungsi sama dengan bom cluster.
            Dalam perang teluk yang terjadi pada tahun 1991 penggunaan bom ini masih lebih sedikit.Namun Amerika serikat lebih banyak menggunakan rudal-rudal jelajahnya untuk menyerang kota-kota di Irak.Satatus dampaknya pada perang teluk berdampak sedikit pada rakyat sipil karena bom tersebut digunakan untuk menyerang pasukan-pasukan Irak dengan Kuwait.
            Pada perang teluk tahun 2003 keadaan menjadi berubah, penyerangan Amerika serikat ke Irak dengan tanpa mandate dari PBB dilakukan dengan bertubi-tubi,bom cluster pun digunakan sebagai salah satu tombak persenjataan Amerika serikat kepada Irak.Sampai sekarang menurut data dari Human Right Watch dan Handicap Internasional menyebutkan bahwa setidaknya ada sekitar 1,9 juta sisa dari bom cluster atau bomlet yang belum meledak.
            Kejadian yang hampir sama dengan kejadian yang dialami oleh Lebanon membuat beberapa kota seperti Baghdad di Irak sangat berbahaya.Dan menurut laporan dari USA Today setidaknya Amerika serikat telah menggunakan sekitar 10.800 unit bom cluster dan sekutunya Inggris setidaknya menggunakan 200 unit.Dari jumlah diatas hanya 30 persen saja yang meledak apabila menyentuh tanah selebihnya tak terbayangkan lagi berapa jumlah bom cluster yang masih belum meledak.



C.Negara-Negara Yang Memproduksi dan Mengembangkan Bom Cluster
Sampai saat ini dan sejak pengembangan dan penggunaan bom cluster masih sering dipakai dalam konflik-konflik yang bersifat internasional maupun non internasional.Ini dapat kita lihat dari fakta di lapangan yakni dengan ditemukannya sisa-sisa dari bom tersebut yang tidak meledak dalam beberapa konflik yang ada diseluruh dunia dan lebih parahnya lagi sisa-sisa dari bom tesebut yang tidak meledak atau yang disebut dengan UXO atau Unexploded Ordinance masih dapat mengancam jiwa rakyat sipil walaupu peperangan telah usai.Kita dapat mengambil contoh perang Vietnam dimana pertama kali bom cluster modern digunakan.Efek dari penggunaan bom cluster saat ini masih sangat membahayakan penduduk sipil.Dan kasus yang cukup diingat ialah penggunaan bom cluster oleh Israel dalam konflik dengan hizbullah di Lebanon pertengahan 2006 lalu.
            Apakah maksud dari penggunaan bom-bom tersebut?.Memang senjata-senjata dibuat untuk melumpuhkan mush tetapi bagaimana dengan rakyat sipil yang tidak berdosa?.Sampai sekarang pengaturan tentang penggunaan senjata konvensional tertentu tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap penggunaannya.
            Menurut data-data yang penulis dapatkan, kini terdapat 34 negara produsen bom tandan dengan lebih dari 200 jenis.13 negara di antaranya merupakan negara-negara yang aktif memperjualbelikan senjata jenis ini ke lebih dari 60 negara.Sedikitnya 75 negara menyimpan bom cluster, dan digunakan di 23 negara.Jenis senjata pemusnah massal ini pernah digunakan secara luas di era Perang Dunia II. Pasca Perang Dunia II, bom cluster juga pernah digunakan di pelbagai perang lainnya, seperti di Vietnam, Kamboja, Kosovo,Afghanistan, Irak, dan Lebanon.

Berikut ini adalah beberapa Negara-negara yang memproduksi bom cluster:
Amerika Serikat
            Negara ini merupakan Negara produsen terbesar atas bom cluster.Data yang penulis dapatkan dari inventori angkatan udara Amerika serikat sangat mencengangkan yakni Amerika serikat memilikilebih dari 5000 unit bom cluster dan perencanaannya USAF akan menambah sekitar 17.000 unit dengan harga 1 unit $360.000.Maka untuk itu angkatan udara Amerika serikat harus menyediakan dana sekitar $61,2 milyar untuk memenuhi kebutuhan akan bom tesebut.Data tersebut belum termasuk dalam inventaris yang ada dibagian angkatan darat dan korps mariner Amerika serikat.Dengan 17.000 unit bom cluster maka itu saja telah mencakup lebih dari sejuta bahkan mungkin puluhan juta bagian kecil bom tersebut atau yang disebut dengan subminition.Dengan berlarut-larutnya perang Irak maka penggunaan bom tersebut pun semakin sering digunakan oleh angkatan perang Amerika serikat.
            Saat ini AS memiliki 4 setengah juta bom cluster.Sejumlah data lainnya malah menunjukkan bahwa bom tandan yang dimiliki AS melebihi jumlah tadi.Belakangan, militer AS memproduksi generasi baru bom tandan.Generasi baru bom tandan ini memiliki fokus sasaran yang lebih tepat dan dilengkapi dengan pemicu otomatis.Menanggapi kesepakatan larangan bom Tandan, pemerintah AS berdalih bahwa pihaknya menolak kesepakatan tersebut karena masih berselisih pendapat soal teknik implementasi aturan tersebut.Washington mengklaim, mereka sengaja menyimpan bom tandan karena senjata ini merupakan perangkat pertahanan untuk menghadapi senjata yang lebih canggih.Suatu strategi militer yang mirip dengan cara-cara era perang dingin.
            Walaupun sekarang Amerika Serikat mengambil langkah untuk mengurangi bahaya dari rangkaian bom cluster yang tidak meledak namun Negara ini juga menolak desakan masyarakat internasional yang meminta agar senjata tersebut dilarang sama sekali.
Pihak Pentagon mengatakan rangkaian bom menyebarkan bom-bom kecil ke dalam wilayah yang luas ketika dijatuhkan dari pesawat tempur atau ditembakkan dari sebuah altileri.Di bawah kebijakan baru terhitung mulai tahun 2018 lebih dari 99 persen rangkaian bom yang digunakan oleh militer AS harus memenuhi standar yang ditentukan bahwa rangkaian bom tersebut berisikan bom-bom kecil yang dipastikan meledak saat dijatuhkan atau sesudahnya dalam waktu yang sangat dekat dengan peristiwa dijatuhkannya.
Kebijakan baru tersebut ditanda-tangani oleh Menteri Pertahanan Robert Gates yang juga memberikan persayaratan kepada militer AS untuk menghapuskan semua dampak dari rangkaian bom pada Juni tahun 2009.
Para ahli hukum pendukung hak-hak azazi manusia mengkeritik perubahan tersebut dan mengatakan AS sebagai pemakai dan pengekspor rangkaian bom yang paling banyak membutuhkan waktu sepuluh tahun lamanya untuk menerima standar pengurangan ke tingkat rendah atau pelarangan penggunaan sama sekali yang sudah ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
            "Kebijakan AS yang baru dipandang sebagai alternatif yang masuk akal untuk melengkapi pelarangan penggunaan rangkaian bom sama sekali yang didasari oleh”Proses Oslo" demikian dikatakan pihak Pentagon.Kebijakan baru itu malahan menekankan peran AS dalam perjanjian yang terpisah dengan negosiasi masyarakat internasional di bawah konvensi PBB yang melarang penggunaan sejumlah senjata konvensioanal.Para pejabat AS mengatakan perjanjian yang sedemikian akan lebih efektif dibandingkan dengan "Proses Oslo" karena konvensi tersebut diikuti oleh semua negara yang menghasilkan dan menggunakan bahan peledak yang disusun dalam satu rangkaian.
           

Rusia
            Negara bekas Uni soviet ini juga salah satu produsen dan pengguna dari bom cluster dengan data inventoris lebih dari 70.000 unit yang masih disimpan di penyimpanan persenjataan yang ada di Rusia.Rusia pada waktu itu masih menjadi Uni soviet sering menggunakan bom cluster tersebut dalam invansinya Di Afganistan.Dan setelah runtuhnya Uni soviet produksi dan persenjataan ini tidak dihentikan namun tetap diproduksi oleh militer Rusia.Data terakhir yang penulis dapatkan ialah bahwa Rusia menggunakan bom-bom ini dalam operasi militernya di Chechnya.Sampai sekarang pun Rusia belum ada keinginan untuk meratifikasi konvensi oslo tentang pelarangan penggunaan bom cluster.
            Bahkan Menteri Luar Negeri Belanda Maxime Verhagen menyatakan tentara Rusia telah membunuh seorang kameraman asal Belanda Stan Storimans dengan menggunakan bom cluster.Itu terjadi kala Storimans tengah meliput peristiwa keluarnya warga Georgia dari kota Gori di Bulan Agustus 2008 setelah sebelumnya, terjadi pertempuran dengan tentara Rusia.
            Menurut Verhagen berdasarkan kesimpulan dari tim investigasi, Storimans tewas terkena mesiu dari bom cluster."Mesiu tersebut digerakan oleh sejenis roket yang hanya dapat ditemukan di gudang senjata milik tentara Rusia," ujar Menteri Luar Negeri Belanda Maxime Verhagen pada tanggal 20 oktober 2008.Sementara itu pihak tentara Rusia membantah telah menggunakan bom cluster dalam aksinya di Georgia.
            "Pada bulan Agustus Rusia tidak pernah menggunakan bom cluster, sebagaimana kami tidak pernah membutuhkan untuk melakukan pemboman," kata Kepala Deputi Staff Umum, Kolonel Anatoly Nogovitsyn.Senada dengan Deputinya Mentei Pertahanan Rusia membantah tudingan itu.Ia mengatakan, negaranya tidak pernah menggunakan bom mematikan itu saat menyerang Georgia.“Tudingan itu bohong. Pasukan kami tidak pernah memakainya,” katanya.
            Kelompok hak asasi internasional juga menyatakan memiliki bukti bahwa pesawat-pesawat tempur Rusia menjatuhkan bom cluster (tandan) di wilayah-wilayah sipil, menewaskan dan menciderai lusinan warga sipil di wilayah konflik Ossetia Selatan.Kelompok itu pun mendesak Rusia menghentikan penggunaan senjata yang di lebih dari 100 negara telah dilarang.Bom cluster berisi ratusan amunisi-amunisi atau bom berukuran kecil yang jika gagal meledak akan menjadi ranjau darat yang bisa menimbulkan korban jiwa selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.Dalam laporannya yang dirilis pada 15 agustus 2008, Human Rights Watch mengatakan penggunaan bom-bom cluster oleh jet-jet tempur Rusia menewaskan sedikitnya 11 penduduk sipil dan melukai lusinan lainnya di kota Gori dan desa Ruisi.
            “Penggunaan bom cluster adalah suatu tindakan tak pandang bulu di mana kebanyakan negara telah sepakat melarangnya,”ungkap pengamat militer HRW Marc Garlasco dalam pernyataannya.Garlasco menambahkan penggunaan senjata itu oleh Rusia bukannya mematikan bagi warga sipil, namun juga menghina usaha internasional menghindari bencana kemanusiaan global.
Verhagen juga menambahkan bahwa dia dapat mengangkat isu penggunan bom cluster di Pengadilan Permanen Organisasi Kerjasama dan Keamanan Eropa, pan-Eropa mengenai bagian keamanan dimana Rusia merupakan salah satu anggotanya.
           
Israel
            Negara yahudi ini memang diakui sebagai ahli dalam membuat dan persenjataan sejak merdeka dari tangan Inggris tahun 1947 dan memulai konfrontasi dengan Arab sampai sekarang ini.Negara zionis ini telah tumbuh sebagai kekuatan baru yang ada di Timur tengah selain Iran.Israel pun merupakan salah satu Negara yang paling aktif menggunakan bom cluster dalam konflik bersenjatanya.Tercatat bahwa senjata Israel telah menggunakan bom cluster sejak pecahnya perang yom kippur 1973.Inventori dari produksi bom jenis ini pada angkatan perang Israel sendiri mencapai 50.000an unit bom cluster.
            Israel yang merupakan negara yang paling banyak menggunakan rangkaian bom (cluster bombs) setelah AS, yang banyak mereka gunakan dalam menghadapi para pejuang Hezbollah, di selatan Lebanon mengatakan pihaknya akan terus menggunakan rangkaian bom tersebut.Rezim zionis Israel dalam agresinya ke Lebanon pada tahun 2006 menggunakan bom tandan secara masif untuk melawan rakyat Lebanon.Selain menewaskan ratusan orang di saat perang, bom tandan Israel tersebut juga menewaskan sedikitnya 200 orang pasca pengumuman gencatan senjata, akibat sisa-sisa bom cluster tersebut.

China
            China merupakan salah satu Negara Asia pertama yang sukses mengembangkan dan memproduksi bom cluster yaitu dengan menjiplak rangkaian bom cluster yang berasal dari Rusia.Memang sampai saat ini China belum pernah menggunakan bom cluster tersebut namun hal ini membuktikan bahwa China juga mampu membuat bom ini.
  



BAB III
PENGGUNAAN BOM CLUSTER OLEH MILITER ISRAEL DI PALESTINA PADA TAHUN 2009

A.Pelanggaran Penggunaan Bom Cluster Pada wilayah Palestina Oleh Militer Israel
          Agresi militer Israel ke Palestina berlangsung selama 22 hari dimulai dari tanggal 27 desember 2008 sampai dengan tanggal 18 januari 2009.Agresi ini sendiri cukup banyak menelan korban.Menurut data yang penulis dapatkan dari Human Right Watch disebutkan bahwa jumlah korban yang tewas bagi rakyat Palestina tidak kurang dari 1.400 jiwa,dan ribuan lainnya luka-luka,sedangkan jumlah korban dari pihak Israel sendiri tercatat sebanyak 13 rakyat Israel.
            Beberapa laporan media baik secara implisit maupun eksplisit menyebutkan bahwa rakyat Palestina yang berada di jalur gaza dijadikan kelinci percobaan senjata baru Militer Israel baik penggunaan bom cluster ataupun berbagai senjata canggih lainnya yang kebanyakan temasuk kedalam inhuman weapons.Analisis mengenai penggunaan senjata illegal ini muncul di media liberal Israel,Ha’retz,edisi 16 januari 2009 oleh analisis Ha’retz terkemuka Amira Hass.
            Menurut Marc Garlasco,seorang analisis militer senior dari Humans Right watch bahwa Israel telah menggunakan bom fosforus putih yang sangat merusak efeknya bagi manusia dan linkungan.Bom cluster seharusnya tidak digunakan di daerah jalur gaza yang sangat padat penduduknya karena akan memakan banyak korban yang tidak berdosa,dan hal ini merupakan kejahatan perang yang nyata yang telah dilakukan oleh Israel.
            Sesuai Konvensi jenewa dan Konvensi Senjata Kimia Dunia (Chemical Weapons Convention) termasuk Palang Merah Internasional, mendorong pelarangan penggunaan fosfor putih.Dari perjanjian tersebut larangan penggunaan fosfor putih sebagai senjata pembakar.Namun, penggunaannya sebagai alat penyamar pasukan masih ditolerir dan hal ini berbeda dengan Israel yang menggunakan senjata berbahan fosfor putih justru dipakai untuk memusnahkan lawan secara sadis.
            Bom cluster yang digunakan militer Israel pada agresinya ini adalah tipe bom berbahan dasar fosforus putih yang di produksi oleh Amerika serikat dengan tipe M825A1. Beberapa puluh meter di atas udara, bom tipe ini yang awalnya terlihat hanya satu akan memecah diri menjadi ratusan bola-bola besi kecil seukuran bola tenis dan menyebar dalam radius ratusan meter persegi.
            Bom-bom kecil ini tidak segera meledak dan tergeletak di dalam tanah.Jika seorang anak kecil mengutak-atiknya karena dikiranya sebuah mainan, maka bom ini akan meledak dan membunuh atau merusak bagian tubuh si anak tersebut.Bom ini biasanya sengaja dijatuhkan di lokasi padat penduduk.Namun efek yang ditimbulkan ledakan bom fosfor mengakibatkan korban lebih banyak.
            Fosfor bomb memiliki sifat utama membakar.Menurut Ang Swee Chai, seorang perempuan, dokter ortopedis kelahiran Malaysia yang juga seorang ahli medis. Dalam bukunya ”From Beirut to Jerusalem” , zat fosfornya biasanya akan menempel di kulit, paru-paru, dan usus para korban selama bertahun-tahun, terus membakar dan menghanguskan serta menyebabkan nyeri berkepanjangan. Para korban bom ini akan mengeluarkan gas fosfor hingga nafas terakhir. Dalam bukunya ini,dia mengatakan bahwa Israel jelas tidak ingin sekadar membunuh para seterunya namun juga ingin membuat musuh-musuhnya menderita berkepanjangan sebelum menemui ajal.
Dalam dunia militer, fosfor putih(white phosphorus),dikenal dengan sebutan Willie Pete (WP).Bahan kimia ini digunakan untuk menandai dan menyamarkan serta dapat difungsikan sebagai tenaga pembakar.Serbuk ini digunakan untuk menghancurkan senjata lawan atau memperpendek jarak pandang musuh.Jika digunakan untuk menyamarkan, fosfor putih dicampur dengan material lain sehingga mudah terbakar serta mengeluarkan asap tebal berwarna putih.Serbuk ini juga mudah menempel pada kulit dan mudah tersulut. Salah satu ciri khas serbuk fosfor putih adalah serbuk ini tidak akan mati sebelum menyentuh tanah.Fosfor terbakar karena adanya kontak dengan udara dan akan tetap terbakar hingga kandungan oksigennya habis.Bubuk fosfor juga dapat terbakar di udara bebas jika suhu mencapai 30 derajat Celsius.Itu berarti, fosfor dapat terbakar jika cuaca panas atau hari sedang hangat.Lebih mengerikan, fosfor dapat terbakar saat menempel pada tubuh manusia, bahkan saat memasuki tubuh. Menurut Global Security, 15% dari fosfor putih sendiri bisa tersulut jika terkena tekanan atau guncangan.
Selain bom fosforus putih sebenarnya Israel juga menggunakan beberapa senjata barunya yang sebagian besar termasuk kedalam inhuman weapon.Menurut penulis hal ini sengaja dilakukan oleh Israel karena memang rakyat Palestina di jalur gaza ini sendiri sengaja dijadikan sebagai kelinci percobaan dari senjata Isarel yang termutakhir.
            Menurut data yang penulis dapatkan dari Human Right Watch,bahwa dalam agresinya tersebut,militer Israel mengujicobakan beberapa perlengkapan tempur barunya yaitu:
  • GPS Guided Mortar
Senjata baru Israel yang diujicobakan untuk melakukan holocaust terhadap warga Gaza adalah GPS Guided Mortar.Senjata ini dipasang di kapal perang Israel dan menggunakan monitor GPS untuk mengetahui target serangan.Menurut Garlasco, belum pernah ada yang menggunakan senjata ini dalam konfluk militer.Israel yang pertama.
  • GBU-39
Salah satu senjata baru yang diuji cobakan di Gaza bernama GBU-39. Bom ini bisa menembus lapisan tanah tanpa menimbulkan suara ledakan.Pada September 2008, Israel memesan 1000 buah bom GBU-39 ini dari Amerika.Warga Gaza sendiri banyak yang memberikan kesaksian, bahwa mereka tahu kalau Israel menggunakan bom jenis baru, tapi mereka tidak tahu apa itu.Sejak awal Desember 2009, warga Gaza sudah mengetahui bahwa bom ini digunakan untuk membom terowongan-terowongan bawah tanah dari Gaza ke Mesir, untuk menyelundupkan bahan pangan dan obat-obatan.Kehebatan bom ini adalah kita tidak tahu ketika kita sedang dibom.Tiba-tiba bumi bergerak dan rumah-rumah runtuh dengan seketika.
  • DIME (The Dense Inert Metal Explosive)
Senjata baru lainya yang membunuh warga Gaza bernama DIME.Senjata ini sangat baru, dan belum pernah diuji cobakan sama sekali dalam pertempuran dan belum terdaftar di PBB.Bom ini terdiri dari 25% TNT dan 75% tungsten yaitu sejenis logam berat dengan titik leleh 3410 derajat Celcius.Campuran tersebut bila menghantam tanah akan menjadi aerosol, yang menyebabkan panas, kemudian kurang dari satu detik, akan meledak.
Kehebatan DIME adalah bahwa ia sangat efektif karena efek bom ini hanya berpengaruh dalam area kecil, 10-20 meter persegi.Api yang ditimbulkanya sangat cepat membakar.Jika kita tertembak dengan bom ini, maka kita akan mati, tapi orang di sekeliling kita tidak apa-apa.Masalahnya adalah, jika kita tertembak, tubuh anda akan hancur berkeping-keping tanpa ada yang tersisa.Dan yang lebih parah lagi Gaza ibarat penjara beratap langit yang padat penduduk yaitu1,5 juta jiwa dalam area 40 x 16 km persegi,sehingga mengakibatkan luka-luka akibat bom ini lebih mengerikan daripada luka yang didapat dari bom biasa.Dan yang selamat dari efek bom ini sangat beresiko terkena kanker.
  • SPIKE
Satu lagi senjata baru Israel adalah SPIKE.Dibuat antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2006.Keunggulan senjata ini adalah bisa mengejar sendiri target yang bergerak cepat dan berbelok cepat.Senjata ini kembangkan oleh Angkatan Laut Amerika bekerjasama dengan Rafael (Otoritas Pengembangan Persenjataan Israel--the Israel Armament Development Authority).Sedangkan,Rafael yang memproduksinya.


  • Drone
Drone ini murni buatan Israel.Berbentuk pesawat tanpa awak yang bisa menembak sendiri targetnya.Israel adalah pemimpin dalam hal pembuatan drone ini.Amerika bahkan belajar banyak darinya.Kapal perang Israel juga buatan dalam negeri, tapi meriamnya buatan Italia, yang produksi oleh perusahaan Oto Malera di Italia.
  • APAM (Anti Personnel/Anti Materiel)
APAM adalah amunisi untuk tank yang berisi cluster bomb.Israel memiliki rekor paling buruk dalam menggunakan cluster bomb atau yang termasuk illegal, terutama saat agresi Israel ke Lebanon 2006.APAM ini sangat baru, dikembangkan setelah agresi ke Lebanon.Biar tidak ketahuan menggunakan cluster bom,Israel menggunakan APAM, yang juga berisi cluster bom.Bom di dalam cluster bom (bomblets) didesain untuk tidak meledak semua.Sebagian akan meledak nanti jika terkena panas dan ketika dibuat mainan anak-anak.APAM ini adalah pengembangan dari flachette shells (mirip APAM tapi berisi ratusan anak panah logam yang akibatnya sangat mengerikan bila terkena manusia).
APAM ini adalah amunisi untuk tank, dan setiap satu APAM berisi 6 buah cluster bom (setiap cluster bom berisi 600an bomblets / bom kecil).Bom ini ditembakkan diatas target yang berlindung dibalik sesuatu.Setelah ditembakkan, bom akan meledak tepat diatas kepala musuh, dan akan menelurkan enam buah cluster bom, yang tiap cluster bomnya akan menelurkan 600an bom,jadi dapat diprediksi setiap satu APAM yang meledak di atas kepala musuh,akan kehujanan sedikitnya 3600 buah bom.


B.Dampak Penggunaan Bom Cluster Terhadap Rakyat Palestina
Dampak yang dirasakan rakyat palestina akibat agresi militer Israel ini sungguh mengerikan.Tidak kurang dari 1400 nyawa rakyat palestina melayang begitu saja.Belum lagi ribuan orang yang luka-luka dan banyak dari mereka mengalami cacat seumur hidup.Yang lebih ironisnya lagi jumlah korban yang meninggal didominasi oleh para warga sipil yang tidak berdosa.
            Menurut laporan PBB, mayoritas korban adalah anak-anak dan wanita.Dengan mengotopsi korban dapat ditemukan bekas-bekas bom ini di badan mereka.Di dalam setiap bom cluster terdapat 202 bom kecil yang ketika meledak di kawasan seluas 73 meter serpihannya akan menjadi 2 ribu.Foto-foto korban akibat terkena bom ini sungguh mengenaskan.Berikut adalah foto-foto yang menunjukkan kerusakan dan korban yang ditimbulkan akibat bom cluster tersebut:





Gambar-gambar diatas menunjukkan dampak dan korban yang disebabkan oleh penggunaan bom cluster oleh tentara Israel.
Bom fosfor putih sebenarnya telah digunakan oleh pasukan Amerika pada tahun 2004 di daerah Fallujah, Irak.Bom ini telah dilarang pemakaiannya sesuai dengan undang-undang HAM internasional.Struktur bom fosfor putih akan mengeluarkan asap berwarna putih yang agak kekuning-kuningan.Setelah bergabung dengan udara asap ini akan membakar apa saja yang bersentuhan dengannya.Asap yang muncul dari bom ini bila terkena badan, maka kulit akan terbakar hebat dan meninggalkan bekas terbakar asid.
            Satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri dari bom ini sebelum asap bom ini sampai,korban harus melepaskan seluruh pakaiannya.Karena bila hal ini tidak dilakukan,semua pakaian akan tercemar asap ini dan akan membakar semua badan.
      
Berdasarkan laporan UNRWA, di hari pertama uji coba bom ini mengakibatkan banyak korban berjatuhan dari anak-anak.Mata adalah anggota badan yang paling lemah di hadapan dampak bom ini.Gambar-gambar yang ditayangkan televisi dari Perang Gaza dengan baik menunjukkan banyak anak-anak yang buta akibat terkena bom kimia ini.Hal ini jelas merupakan tindakan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh militer Israel.
            Hal diatas diperkuat oleh laporan tim dokter dari Yordania yang kembali dari Jalur Gaza, melakukan konferensi pers, dan menjelaskan, bahwa 90% korban yang luka dan meninggal akibat bom phosphor putih yang digunakan oleh tentara Israel dalam perang tersebut.Padahal menurut konvensi Jenewa bom phosphor putih, termasuk jenis senjata yang dilarang untuk digunakan dalam perang.Maka, Zionis-Israel sudah melanggar arbitrasi internasional, dan melakukan kejahatan perang.
           
Pernyataan tim dokter Yordania yang menegaskan penggunaan senjata phosphor putih yang dilarang oleh konvensi Jenewa itu,juga dibenarkan oleh ahli kesehatan dari Norwegia, yang sudah bertugas di Afghanistan,Lebanon,dan terakhir di Gaza.Dari penelitian yang dilakukan oleh para ahli kesehatan dari Norwegia itu, menunjukkan Israel, menggunakan jenis senjata yang bukan konvensional, dan senjata yang dilarang oleh konvensi internasional.Dokter dari Yordania itu, juga menyebutkan bahwa ahli kesehatan dari Norwegia itu telah mengambil contoh dari korban yang berada di rumah-rumah sakit, yang akan menjadi dokumen, serta bukti-bukti akan adanya pelanggaran dan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza.
            Selain menyerang rakyat sipil Israel juga menyerang berbagai sarana dan prasarana yang penting di Palestina.Mereka benar-benar tak pandang bulu, setelah rumah-rumah warga, mesjid, bangunan sekolah dan pemerintahan, bahkan rumah sakit, dan Israel juga menjadikan sekolah-sekolah milik PBB menjadi target serangan mereka.
            Menurut penulis tindakan biadab Israel ini memang ditujukan untuk membuat dampak psikologis yang hebat bagi rakyat Palestina sehingga mengalami trauma berkepanjangan.Hal ini tampak dari aksi Israel yang membabi buta dan menyerang apapun yang ada di jalur gaza.Kalaupun ada korban yan selamat maka si korban tersebut akan menjadi suram kehidupannya karena berbagai cacat dan penyakit pastilah terjadi di tubuhnya akibat efek dari bom cluster tersebut.Sedangkan penyerangan terhadap sekolah-sekolah merupakan tindakan Israel untk membuat rakyat Palestina menjadi bodoh dan tertinggal dari Negara-negara lain.Tidak terhitung lagi kerugian yang harus diterima rakyat palestina akibat dampak dari agresi militer Israel ini baik korban nyawa ataupun materi.

C.Pandangan Masyarakat Internasional Mengenai Penggunaan Bom Cluster di Palestina
Penggunaan bom cluster di Palestina banyak menuai tanggapan dan kecaman dari masyarakat internasional, walaupun ada juga Negara yang memilih untuk tidak berbicara atau absen mengenai hal tersebut.Berbagai kecaman itu dikarenakan oleh berbagai macam alasan mulai dari serangan Israel yang membabi buta, penggunaan bom cluster hingga jumlah korban yang berjatuhan mayoritas berasal dari kaum wanita dan anak-anak.
            Terpanggil ratap tangis anak-anak Palestina, para ratu dan ibu negara di kawasan Timur Tengah pada tanggal 11 jaunuari 2009 mengadakan perkumpulan.Mereka menuntut Israel menghentikan agresi militer ke Gaza serta menarik pasukan dan mengakhiri blokade.
            Para ratu dan ibu negara yang berkumpul di sebuah hotel di tepi Pantai Bosporus, Istanbul, Turki, itu adalah Ratu Rania, permaisuri Raja Jordania Abdullah; Asma Assad, istri Presiden Syiria Bashar Assad; Ratu Qatar Sheika Mozah bint Nasser al-Missned, istri Emir Qatar Sheikh Hamad Bin Khalifa Al-Thani; dan Wafa Suleiman, istri Presiden Lebanon Michel Suleiman.Pertemuan itu juga dihadiri putri pemimpin Libya Muammar Khadafi, Aisha, dan istri PM Pakistan Yusuf Raza Gilani, Fauzia Gilani.
            Tuan rumah sekaligus penggagas pertemuan bertajuk Women for Peace in Palestine itu adalah Emine Erdogan, istri PM Turki Recep Tayyip Erdogan.Setelah pertemuan, sebelum membacakan pernyataan bersama, Emine menangis ketika menanggapi serangan militer di Jalur Gaza.Dia mengaku sangat terganggu dengan semakin banyaknya anak-anak yang terjebak dalam perang itu.
            Dalam pernyataan bersama, Emine meminta dunia internasional terus menolong para korban serangan Israel di Gaza.”Atas nama perempuan yang keberadaannya sangat penting bagi perdamaian dan kehidupan manusia, kami meminta komunitas internasional menekan Israel agar mereka menghentikan serangan itu” tegas Emine mewakili rekan-rekannya.
            Selain para ratu,presiden Amerika serikat terpilih Barrack obama juga bereaksi atas kejadian ini.Barack Obama dalam wawancara dengan stasiun TV ABC News menyatakan akan membentuk satu tim khusus yang bertugas mencari upaya-upaya damai di Timur Tengah segera setelah naik jabatan pada 20 Januari 2009. “Apa yang sedang saya kerjakan sekarang adalah membentuk tim sehingga pada 20 Januari, dimulai dari hari pertama saya memerintah, kami memiliki orang-orang yang paling mampu untuk menangani segera proses damai di Timur Tengah secara menyeluruh,” katanya kepada ABC News pada saat itu.
            Tim itu, kata Obama,akan erat berhubungan dengan semua aktor (pihak bersengketa) di sana. Mereka akan bekerja untuk menciptakan pendekatan strategis yang menjamin bahwa aspirasi-aspirasi Israel maupun Palestina terpenuhi. Sebelum tanggal tersebut, dia akan membiarkan pemerintahan Presiden George W. Bush menjalankan kebijakan luar negeri Amerika serikat.
Agresi militer Israel ini juga mendapatkan kecaman dari Perdana menteri Turki Recep Tayyip Erdogan.Tanpa diduga secara berani  dia meninggalkan forum pembicaraan ekonomi dunia setelah beradu mulut dengan Presiden Israel, Shimon Perez,pada tanggal 27 januari 2009.Erdogan mengatakan pandangannya kepada dunia bahwa Israel telah melakukan genosida di wilayah Palestina.
            Para aktifis HAM Palestina dan tim medis di Palestina juga memberikan pandangannya.Mereka menuding militer Israel menggunakan roket-roket dan rudal yang dilarang oleh kesepakatan dunia internasional dalam operasi militernya.Sehingga kebanyakan kondisi korban tubuhnya terbakar.
            Namun Presiden Israel Shimon peres punya pandangan tersendiri.Menurutnya Eropa mesti membuka matanya.Israel tidak sedang berbisnis Humas atau mengangkat citra Israel.Israel sedang memerangi teror dan berhak mempertahankan keselamatan warga Israel, kata peraih Nobel Perdamaian kepada satu delegasi Eropa.
            Sedangkan Komisaris Hubungan Luar Negeri Uni Eropa Benita Ferrero-Waldner berkata pada Peres bahwa Citra Israel sedang hancur karena menolak mendengar seruan gencatan senjata dari dunia internasional.Delegasi Uni Eropa menyusul langkah Presiden Prancis Nicolas Sarkozy untuk membujuk Peres dan para pemimpin Israel lainnya untuk menyelenggarakan gencatan senjata dalam konflik yang telah menewaskan lebih dari 1400 warga Palestina tersebut.
            Tetapi tetap saja Peres dengan pendapatnya sendiri.Presiden Israel ini menandaskan bahwa Israel sedang melancarkan perang menyeluruh menghadapi teror pembunuh buatan Iran.Dia mengatakan tidak ada satupun negara Eropa yang akan membenarkan serangan roket terhadap warganegaranya dan mereka harus memahami bahwa Hamas adalah satu organisasi teror yang terburuk yang menggunakan penduduk perempuan dan anak-anak sebagai tameng hidup, kata presiden negara Yahudi itu.
            Ferrero-Waldner pun bereaksi atas ucapan Peres tersebut.Menurutnya setiap bangsa memang berhak mempertahankan diri, namun dia menyebut tindakan Israel di Gaza itu sudah keterlaluan.Ferrero-Waldner pun telah bertemu dengan para kepala organisasi-organisasi dan delegasi-delegasi kemanusiaan internasional dan memberitahukan bahwa ada masalah serius di Gaza mengenai distribusi pengapalan-pengapalan bantuan kemanusiaan.
            Pemerintah Venezuela juga sepakat dengan pernyataan Ferrero-Waldner. Akibatanya Pemerintah Venezuela memerintahkan pengusiran duta besar Israel untuk Caracas guna memprotes serangan militer Israel di Jalur Gaza, kementerian luar negeri Venezuela mengatakan bahwa Negara ini telah memutuskan untuk mengusir duta besar Israel Shlomo Cohen, dan beberapa staf di kedutan besar Israel, memulai lagi seruannya pada perdamaian dan penghormatan pada hukum internasional.Venezuela menuduh Israel telah melakukan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan merencanakan untuk menggunakan terorisme negara terhadap rakyat Palestina.
            Berbeda dengan pendapat diatas,pemerintah Indonesia punya pandangan tersendiri.Melalui menteri agamanya,pemerintah Indonesia mengatakan bahwa konflik di jalur Gaza antara Hamas dan Israel bukanlah perang agama.Intinya, bangsa Indonesia tidak ikut-ikutan hanya atas dasar sentimen keagamaan.Namun, satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa Palestina identik dengan Islam.Indonesia adalah negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia dan pasti banyak harapan dengan label Islam terbesar, seperti juga Indonesia, bangsa Palestina bukanlah 100% beragama Islam.Ada agama-agama lain juga di Palestina.Tetapi dunia terlanjur memandang Palestina sebagai identik dengan Islam.Artinya, penindasan terhadap Palestina sama dengan penindasan terhadap Islam menurutnya.
Dan ada dua langkah yang dapat dilakukan Indonesia.Pertama gerakan moral.Indonesia telah banyak melakukan gerakan moral.Di banyak tempat orang berdo’a massal bagi Palestina.Hampir di seluruh daerah Indonesia terjadi demonstrasi dalam berbagai rupa.Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa menunjukkan amarah mereka kepada bangsa Israel.Bahkan ada di antara demonstran yang berteriak-teriak menyatakan kesiapan mereka dikirim ke Jalur Gaza untuk berperang melawan tentara Israel.
Langkah nyata Indonesia kedua adalah mengkaji ulang politik luar negeri khusus terhadap Israel.Selama ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.Alasannya antara lain karena sejak deklarasi pembentukan Israel, secara de jure, negara zionis itu tidak mendapat pengakuan dari Indonesia.Mungkin ada baiknya dilakukan pengkajian ulang, apakah dengan cara bermusuhan ini menguntungkan bagi upaya membantu bangsa Palestina.Indonesia menunjukkan kepada bangsa Palestina tidak mengakui keberadaan Israel.Namun faktanya negeri ini eksis.Akibatnya, kalaupun ada lobby-lobby Indonesia kepada Israel hanya sebatas non-formal saja.Tidak ada daya tekan Indonesia kepada Israel.
Dan pada tanggal 16 november 2009 Indonesia menyerukan kepada negara-negara kawasan Asia-Pasifik untuk segera menandatangani konvensi tentang cluster munitions atau bom cluster.Seruan tersebut disampaikan pemerintah Indonesia dalam konferensi regional tentang promosi dan penerapan konvensi tentang cluster munitions yang berlangsung di Kuta Bali.
Melalui Dirjen Hubungan Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Rezlan Ishar Janie saat ditemui di Kuta, pada 16 november 2009, menyebutkan penggunaan cluster munitions menyebabkan 70% korbannya adalah masyarakat sipil.“Dampak berkepanjangan bukan hanya di waktu perang tetang di waktu damai.Sebab 30 persen dari cluster munitions yang disebarkan tidak meledak dan 30 tahun setelah perdamaian masih saja korban-korban bermunculan” tegas Rezlan Ishar Janie pada saat pertemuan itu.Selanjutnya Rezlan Ishar Janie juga menjelaskan dari sekitar 40 negara di kawasan Asia-Pasifik hanya 12 negara yang telah menandatangani konvensi tentang bom tandan dan hanya 2 negara yang telah meratifikasi.

           


BAB IV
PENGATURAN BOM CLUSTER DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN STATUTA ROMA

            Pelanggaran akan kemanusiaan atau crimes of humanity sangatlah banyak kita jumpai di daerah timur tengah, termasuk di daerah Palestina.Seolah-olah daerah ini tetap jauh dari angin perdamaian.Pelanggaran atas kemanusiaan ini pun sangat beragam jenis yang dapat kiat teliti.Salah satu pelanggaran yang sesuai dengan skripsi ini dan terjadi di Palestina adalah penggunaan bom cluster yang merupakan salah satu senjata yang dikategorikan sebagai senjata inhumans weapon.Hal ini dapat penulis utarakan sehubungan dengan kinerja bom ini yang bias beralih fungsi.Hal ini dapat di kategorikan sebagai inhumans weapon karena bom tersebut dapat beralih fungsi menjadi ranjau darat sehingga lebih banyak memakan korban yang tidak berdosa seperti yang terjadi di wilayah Palestina,dimana yang menjadi korban mayoritas adalah wanita dan anak-anak.Padahal seperti yang kita ketahui bahwa penggunaan amunisi ini telah dilarang penggunaannya.Penggunaan bom cluster ini pun telah banyak ditentang berbagai Negara.





A.Pelanggaran Konvensi Tambahan Dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi-Konvensi lainnya Tentang Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu
          Penggunaan akan bom cluster yang terjadi di daerah Palestina merupakan penggunaan akan senjata yang berbahaya terhadap kemanusiaan.Hal ini dapat kita lihat dari kinerja bom tersebut yang terjadi di lapangan.Bom cluster yang dijatuhkan dari udara atau yang ditembakkan melalui meriam altileri akan pecah beberapa saat dan akan menyentuh tanah menjadi beberapa bagian yang kecil kecil tersebut atau bomlet,tidak langsung meledak apabila menyentuh tanah.Padahal secara teorinya bom tersebut akan meledak apabila menyentuh tanah.
            Maka dari itulah timbul polemik dan permasalahan dimana bom tersebut telah berfungsi menjadi ranjau darat seperti kita ketahui penggunaan akan ranjau telah dilarang dan bom tersebut juga telah melanggar  ketetapan dari isi pasal pasal yang ada di dalam konvensi jenewa yakni pelanggaran atas protocol III dan protokol tambahan V konvensi jenewa.Didalam protocol III disebutkan secara tegas tentang penggunaan senjata yang dapat menyebabkan penderitaan berlebihan dan menyebabakan luka yang berkepanjangan.Dan didalam protocol V appendix II dimana mengatur tentang bahan peledak sisa perang(explosive remants war)
            Dalam pelanggaran penggunaan bom tersebut perinciannya sampai pada tahun 2006 belum ada satu pun aturan khusus yang mengatur tentang pelarangan bom cluster tersebut.Akibat dari hal tersebut produsen dan pengguna dari bom tersebut  dapat bebas dari tuntutan atas kejahatan terhadap kemanusiaan.Dan penggunaan akan bom cluster tersebut  pun juga terang terangan melanggar konvensi PBB tentang penggunaan senjata konvensional tertentu 1980 yaitu mengenai:
  1. penggunaan senjata yang mengakibatkan penderitaan yang tidak peril dan bahan-bahan peledak yang tidak dapat dideteksi
  2. pelarangan penggunaan ranjau perangkap peledak dan alat sejenis lainnya
  3. pelarangan penggunaan senjata penyembur api.
Hampir dari isi pokok yang ada di dalam konvensi CCW 1980 merupakan salah satu kriteria  yang ada dalam bom cluster seperti halnya didalam point 1,2 dan 3 dimana faktanya di Palestina hampir dari bom cluster mayoritas adalah penduduk sipil yaitu wanita dan anak-anak.
            Di lain  pihak penggunaan bom cluster oleh Israel ini sudah menyalahi aturan tentang penggunaan akan senjata konvensional dan melanggar dua ketentuan dari statuta Roma yaitu kejahatan perang terhadap kemanusiaan.Dimana didalam penggunaannya di lapangan terlihat secara jelas mengakibatkan banyaknya korban tewas dari rakyat sipil seperti yang terjadi di Palestina.






B.Pengaturan Masalah Ganti Kerugian Terhadap Korban Kejahatan Perang
Agresi militer Israel ke Palestina menyebabkan penderitaan yang sangat besar terhadap rakyat Palestina, bukan hanya harta benda yang musnah namun yang lebih parahnya adalah adalah kehilangan nyawa dan cacat tubuh yang tidak bisa di nilai hanya dengan materi.Dan dampaknya setelah perang pun masih banyak dirasakan rakyat Palestina berupa trauma atas kejadian itu terutama bagi anak-anak yang masih terlalu dini untuk melihat kejadian yang seharusnya tidak mereka saksikan tersebut.
            Seyogyanya ada instrument hukum yang mengatur tentang masalah ganti kerugian ini,agar dapat meringankan beban dari para korban kejahatan perang dalam hal ini rakyat Palestina di Jalur Gaza,serta untuk mencegah Negara-negara lainnya untuk tidak mengikuti aksi bejat Israel ini.
            Pengaturan mengenai hal ini sebenarnya dapat kita ketemukan dalam statuta roma yaitu didalam pasal 75 tentang ganti kerugian kepada korban kejahatan perang.Adapun isi pasal 75 statuta roma adalah:
  1. Mahkamah harus menetapkan prinsip-prinsip yang berkenaan dengan ganti kerugian kepada, atau berkenaan dengan korban,termasuk restitusi,kompensasi dan rehabilitasi.Atas dasar ini dalam keputusannya, mahkamah, atas permohonan ataupun atas mosinya sendiri dalam keadaan luar biasa, dapat menentukan lingkup dan luasnya setiap kerusakan, kerugian atau luka terhadap, atau berkenaan dengan, para korban dan akan menyatakan prinsip-prinsip yang digunakan Mahkamah untuk bertindak.
  2. Mahkamah dapat membuat perintah secara langsung kepada seorang yang dihukum dengan memerinci ganti kerugian yang layak terhadap kepada, atau berkenaan dengan, para korban, termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.Apabila sesuai, Mahkamah dapat memutuskan bahwa pemberian ganti kerugian lewat trust fund yang ditetapkan pasal 79.
  3. Sebelum mengambil keputusan berdasarkan pasal ini,Mahkamah dapat mengundang dan harus mempertimbangkan perwakilan dari atau atas nama orang yang terhukum, korban, orang-orang lain yang berminat atau Negara yang berminat.
  4. Dalam melaksanakan kekuasaannya berdasarkan pasal ini Mahkamah, setelah seseorang dihukum atas suatu kejahatan dalam juridiksi Mahkamah, dapat memutuskan apakah, untuk memberi pengaruh kepada suatu keputusan yang mungkin diambilnya berdasarkan pasal ini, Mahkamah perlu mengupayakan tindakan berdasarkan pasal 93,ayat 1.
  5. Suatu Negara peserta harus memberlakukan suatu keputusan bardasarkan pasal ini seolah-olah ketentuan pasal 109 bisa diterapkan kepada pasal ini.
  6. Tidak ada dalam pasal ini yang harus ditafsirkan sebagai merugikan hak-hak para korban berdasarkan hukum nasional atau internasional.
Berdasarakan keterangan pasal-pasal diatas sebagai korban kejahatan perang,rakyat Palestina seharusnya mendapatkan beberapa jenis ganti kerugian yang didapatkan dari Israel selaku Negara yag telah melakukan kejahatan perang.Adapun beberapa jenis ganti kerugian yang bisa didapatkan menurut statute roma ini diantaranya ganti kerugian berupa materi, restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan dapat juga ganti kerugian tersebut dilakukan lewat trust fud yang diatur dalam pasal 79 statuta roma.


C.Pengaturan Masalah Pemberian Hukuman Terhadap Pelaku Kejahatan Perang Yang Diatur Dalam Statuta Roma
Apa yang telah dilakukan Israel di jalur gaza Palestina menurut penulis adalah suatu kejahatan perang karena menggunakan bom cluster di daerah perkotaan dengan maksud menyerang penduduk sipil terutama wanita dan anak-anak.Dan ada indikasi bahwa agresi Israel ini memang sengaja dilakukan sebagai tindakan Genosida terhadap rakyat Palestina.
            Adapun menurut statute roma yang dikatakan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, sutu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya:
  1. Membunuh anggota kelompok tersebut;
  2. Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota kelompo tersebut;
  3. Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian;
  4. Memaksa tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut;
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.
Selain hal-hal diatas tindakan suatu bangsa untuk mencegah kehamilan bangsa lain juga termasuk kedalam tindakak genosida.
            Sejalan dengan hal diatas, didalam pasal 7 ayat 1 statuta roma juga disebutkan defenisi dari kejahatan perang sendiri yaitu suatu perbuatan yang apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui serangan itu berupa:
  1. Pembunuhan;
  2. Pemusnahan;
  3. Deportasi atau pemindahan paksa penduduk;
  4. Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional;
  5. Penyiksaan;
  6. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat;
  7. Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat di identifikasi atau kolektifvitas atas dasar politik, etnis, budaya, agama, gender, sebagai didefenisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secar universal diakui sebagai tidak diijinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam juridiksi Mahkamah;
  8. Penghilangan paksa;
  9. Kejahatan apartheid;
  10. Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabakan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik.
Sedangkan isi pasal 7 ayat 2 dibuat untuk keperluan ayat 1 yaitu:
(a)     Serangan yang ditujukan terhadap suatu kelompok penduduk sipil berarti serangkaian perbuatan yang mencakup pelaksanaan berganda dari perbuatan yang dimaksud dalam ayat 1 terhadap kelompok penduduk sipil, sesuai dengan atau sebagai kelanjutan dari kebijakan Negara atau organisasi untuk melakukan serangan tersebut.
(b)    Pemusnahan mencakup ditimbulkannya secara sengaja pada kondisi kehidupan, antara lain dihilangkannya akses kepada pangan dan obat-obatan, yang diperhitungkan akan membawa kehancuran terhadap sebagian penduduk.
(c)     Perbudakan berarti pelaksanaan dari setiap atau semua kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang dan termasuk dilaksanakannya kekuasaan tersebut dalam perdagangan manusia, khususnya orang perempuan dan anak-anak.
(d)    Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa berarti perpindahan orang-orang yang bersangkutan secara paksa dengan pengusiran atau perbuatan pemaksaan lainnya dari daerah dimana mereka hidup secara sah, tanpa alasan yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional.
(e)     Penyiksaan berarti ditimbulkannya secara sengaja rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik ataupun mental, terhadap seseorang yang ditahan atau dibawah penguasaan tertuduh, kecuali kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, yang melekat pada atau sebagai akibat dari, sanksi yang sah.
(f)      Penghamilan paksa berarti penahanan tidak sah, terhadap seorang perempuan yang secara paksa dibuat hamil, dengan maksud mempengaruhi komposisi etnis dari suatu kelompok penduduk atau melaksanakan suatau pelanggaran berat terhadap hukum internasional.Defenisi ini betapa pun juga tidak dapat ditafsirkan sebagai mempengaruhi hukum nasional yang berkaitan dengan kehamilan.
(g)     Persekusi berarti perampasan secra sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas tersebut.
(h)     Kejahatan apartheid berarti perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam ayat 1, yang dilakukan dalam konteks suatu rejim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi sisitematik oleh satu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu.
(i)       Penghilangan paksa berarti penangkapan, penahanan atau penyekapan orang-orang oleh, atau dengan kewenangan, dukungan atau persetujuan diam-diam dari, suatu Negara atau suatu organisasi politik, yang diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kebebasan itu atau untuk memberi informasi tentang nasib atau keberadaan orang-orang tersebut, dengan maksud untuk memindahkan mereka dari perlindungan hukum untuk memindahkan mereka dari perlindungan hukum untuk suatu kurun waktu yang lama.
Sedangkan isi pasal 8 ayat 1 Statuta roma tentang kejahatan perang menyebutkan bahwa mahkamah mempunyai juridiksi berkenaan dengan kejahatan perang pada khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari sutu pelaksanaan secara besar-besaran dai kejahatan tersebut.
Menurut pasal 8 ayat 2 point (a) statuta roma yang dimaksud kejahatan perang berarti pelanggaran berat terhadap konvensi jenewa  tertanggal 12 agustus 1949, yaitu masing-masing dari perbuatan berikut ini terhadap orang-orang atau hak milik yang dilindungi berdasarkan ketentuan konvensi jenewa yang termasuk diantaranya:
  1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sadar;
  2. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis;
  3. Secara sadar menyebabkan penderitaan berat,atau luka serius terhadap badan atau kesehatan;
  4. Perusakan meluas dan perampasan hak milik, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer da dilakukan secar tidak sah dan tanpa alasan.
  5. Memaksa seorang tahanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk berdinas dalam pasukan dari suatu kekuatan musuh yang bermusuhan;
  6. Secara sadar merampas hak-hak seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi atas pengadilan yang jujur dan adil;
  7. Deportasi tidak sah atau pemindahan tau penahanan tidak sah.
  8. Menahan sandera.
Dan selanjutnya menurut pasal 8 ayat point (b) disebutkan bahwa pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang dapat diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional, dalam rangka hukum internasional yang ditetapkan, yaitu salah satu perbuatan berikut ini:
                                I.      Secara sengaja melancarkan serangan terhadap sekelompok penduduk sipil atau terhadap setiap orang sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam permusuhan itu.
                             II.      Secara sengaja melakukan serangan terhadap obyek-obyek sipil, yaitu, obyek yang bukan merupakan sasaran militer.
                           III.      Secara sengaja melakukan serangan terhadap personil, instalasi, material, satuan atau kendaraan yang terlibat dalam suatu bantuan kemanusiaan atau misi penjaga perdamaian sesuai dengan piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, sejauh bahwa mereka berhak atas perlindungan yang diberikan kepada objek-objek sipil berdasarkan hukum internasional mengenai sengketa bersenjata.
                          IV.      Secara sengaja melancarkan suatu serangan dengan mengetahui bahwa serangan tersebut akan menyebabkan kerugian insidentil terhadap kehidupan atau kerugian terhadap orang-orang sipil atau kerusakan yang meluas, berjangka panjang dan berat terhadap lingkungan alam yang jelas-jelas terlalu besar dalam kaitan dengan keunggulan militer keseluruhan secara kongkrit dan langsung dan yang dapat diantisipasi.
                             V.      Menyerang atau membom, dengan sarana apapun, kota-kota, desa, perumahan atau gedung ang tidak dipertahankan atau bukan obyek militer.
                          VI.      Membunuh atau melukai seorang lawan yang setelah meletakkan senjata atau tidak mempunyai sarana pertahanan lagi, telah menyerahkan diri dengan kemampuan sendiri.
                        VII.      Memanfaatkan secara tidak benar bendera gencatan, atau bendera atau lencana dan seragam militer dari pihak lawan atau milik Perserikatan Bangsa Bangsa, maupun tanda-tanda khusus dari konvensi jenewa, yang menyebabkan kematian atau luka-luka pribadi yang serius.
                     VIII.      Pemindahan secara langsung atau tidak langsung, oleh pasukan pendudukan terhadap sebagian dari penduduk siilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya didalam atau keluar wilayah tersebut.
                          IX.      Secara sengaja meakukan serangan terhadap gedung-gedung yang digunakan untuk tujuan-tujuan keagamaan, pendidikan, kesenian, keilmuan atau social, monument bersejarah, rumah sakit dan tempat-tempat dimana orang-orang sakit dan terluka dikumpulkan, sejauh bahwa tempat tersebut bukan obyek militer
                             X.      Membuat orang-orang yang berada dalam kekuasaan suatu pihak yang bermusuhan menjadi sasaran perusakan fisik tau percobaan medis atau ilmiah dari berbagai jenis yang tidak dapat dibenarkan oleh perawatan medis, gigi atau rumah sakit dari orang yang bersangkutan ataupun yang dilakukan tidak demi kepentingannya, dan yang menyebabkan kematian tau sangat membahayakan kesehatan orang atau orang-orang tersebut.
                          XI.      Membunuh atau melukai secara curang orang-orang yang temasuk pada bangsa atau angkatan perang yang bermusuhan.
                        XII.      Menyatakan bahwa tidak ada tempat tinggal yang akan diberikan.
                     XIII.      Menghancurkan atau merampas hak milik lawan kalau penghancuran atau perampasan tersebut dituntut oleh kebutuhan perang yang tidak dapat dihindarkan.
                     XIV.      Menyatakan penghapusan, penangguhan atautidak dapat diterima dalam suatu pengadilan hak-hak dan tindakan warga negara dari pihak yang bermusuhan.
                       XV.      Memaksa warga Negara dari pihak yang bermusuhan untuk ambil bagian dalam operasi perang yang ditujukan terhadap negaranya sendiri, bahkan kalau mereka berada dalam dinas yang bermusuhan sebelum dimulainya perang.
                     XVI.      Menjarah kota atau tempat, bahkan apabila tempat tersebut dikuasai lewat serangan.
                  XVII.      Menggunakan racun atau senjata yang dibubuhi racun.
                XVIII.      Menggunakan gas yang menyesakkan napas, beracun atau lain-lain dan semua cairan, bahan atau peralatan yang serupa.
                     XIX.      Mengunakan peluru yang melebar atau menjadi rata dengan mudah didalam badan seseorang, seperti misalnya peluru dengan selongsongan keras yang tidak seluruhnya menutupi intinya atau yang ditusuk dengan torehan.
                       XX.      Menggunakan senjata, proyektil dan material serta metoda peperangan yang merupakan suatu sifat yang dapat menimbulkan kerugian yang luar biasa  besar atau penderitaan yang tidak perlu atau yang secara hakiki tidak pandang bulu dengan melanggar hukum internasional mengenai sengketa bersenjata dengan syarat bahwa senjata, proyektil dan material serta metoda peperangan tersebut merupakan masalah pokok dari suatu larangan menyeluruh dan dimasukkan dalam lampiran kepada statute ini, dan dengan amandemen yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan yang diatur dalam pasal 121 dan 123.
                     XXI.      Melakukan kebiadaban terhadap martabat pribadi, terutama perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan martabat manusia.
                  XXII.      Melakukan perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, kehamilan paksa, sebagaimana didefenisikan dalam pasal 7, ayat 2(f), sterilisasi yang dipaksakan, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang juga merupakan pelanggaran berat terhadap konvensi jenewa.
                XXIII.      Menggunakan kehadiran seorang sipil dan orang lain yang dilindungi untuk menjadikan beberapa tempat, daerah atau pasukan militer tertentu kebal terhadap operasi militer.
               XXIV.      Secara sengaja menujukan serangan terhadap gedung, material, satuan dan angkutan serta personil medis yang menggunakan lencana yang jelas dari konvensi jenewa sesuai dengan hukum internasional.
                  XXV.      Secara sengaja menggunakan kelaparan orang-orang sipil sebagai suatu metoda peperangan dengan memisahkan mereka dari objek-objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka, termasuk secara sadar menghambat pengiriman bantuan sebagaimana ditetapkan berdasarkan konvensi jenewa.
               XXVI.      Menetapkan wajib militer atau mendaftar anak-anak dibawah umur limabelas tahun kedalam angkatan bersenjata nasional atau menggunakannnya untuk berpartisipasi aktif dalam permusuhan.
Masalah pemberian hukuman sendiri diatur dalam pasal 77 statuta roma, adapun isi pasalnya dalah sebagai berikut:
  1. Tunduk pada pasal 110, Mahkamah dapat mengenakan satu di antara hukuman-hukuman berikut ini kepada seseorang yang dihukum atas kejahatan berdasarkan pasal 5 statuta roma ini:
(a)     Hukuman penjara selama tahun-tahun tertentu, yang tidak melebihi batas tertinggi 30 tahun;atau
(b)    Hukuman penjara seumur hidup apabila dibenarkan oleh gawatnya kejahatan dan keadaan-keadaan pribadi dari orang yang dihukum.
  1. Disamping hukuman penjara seumur hidup,mahkamah juga dapat memutuskan:
(a)     Denda berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalm hukumacara dan pembuktian;
(b)    Penebusan hasil, kekayaan dan asset yang berasak langsung atau tidak langsung dari kejaatan itu, tanpa merugikan hak-hak pihak ketiga yang bonafide.
Dari keterangan pasal-pasal diatas cukup jelas bagi kita untuk memahami apa yang dimaksud dengan kejahatan perang dan hukuman apa yang seyogyanya diterima oleh para pelaku kejahatan perang.Namun sayangnya pada kasus Agresi militer Israel ke Palestina si pelaku kejahatan perang sendiri yaitu Israel tidak dapat dijerat oleh Statuta roma ini dikarenakan Israel sendiri pun tidak ikut menandatangani penyetujuan atas statute roma ini.

D.Upaya-Upaya Yang Dilakukan Dalam pencegahan, Penggunaan, Pembuatan, dan Pengembangan BOM Cluster
Dalam upaya mengurangi produksi dan penggunaan akan bom cluster beberapa Negara di dunia telah sepakat untuk tidak membuat dan menggunakan bom cluster tersebut.Norwegia juga menyatakn komitmennya dalam melarang penggunaan bom cluster untuk dunia.Ini ditandai dengan penandatanganan moratorium akan senjata mematikan tersebut.Austria juga menyatakan komitmennya kepada dunia internasional dimana instrument hukum ini mengikat untuk semua belah pihak,setelah parlemen Austria meluluskan sebuah resolusi mengenai bom cluster pada tanggal 5 Desember 2006.
      Senjata lainnya seperti ranjau darat telah dilarang di banyak Negara yang ada dibawah instrument hukum yang spesifik untuk beberapa tahun ini.Perjanjian perjanjian internasional itu seperti traktat otawa dan konvensi tentang senjata konvensional tertentu.Bom cluster seperti yang kita ketahui belum sepenuhnya di ratifikasi oleh beberapa Negara dan menjadi bahan konsideren beberapa Negara dan menganggap bomcluster tersebut merupakan senjata yang legal untuk digunakan.
            Para pemerintah yang ada di dunia menganggap bahwa konvensi akan senjata konvensional tertentu hanya membahas permasalahan tentang bahan peledak sisa perang yang pokok pembahasannya lebih luas sehingga terdapat kelemahan-kelemahan.Melihat dampak yang ditimbulkan bom cluster tersebut Dan mengingat akan panggilan atas kemanusiaan ,setidaknya di perkirakan kurang lebih 30 negara akan berkumpul dan bernegosiasi dan merumuskan hal-hal apa saja yang berkaitan tentang kemanusiaan berkaitan dengan penggunaan bom custer,dimana hal tersebut sampai sekarang belum banyak dibahas di forum internasional.
            Dibalik semua ini, suatu proses yang baru seperti halnya peraturan seperti peraturan tentang pelarangan penggunaan ranjau darat 1997,akan segera dimulai.Hal ini ditandai dengan pengumuman pada November 2006 di jenewa dan disaat yang bersamaan pula pemerintahan Norwegia akan mengumpulkan pertemuan internasional di oslo untuk membahas kedepan tentang suatu perjanjian yang baru untuk mementang penggunaan bom cluster.
            Pernyataan ini didasari oleh keinginaan pihak Belgia untuk melarang senjata ini pada februari 2006,kehendak Austria untuk membuat suatu kerangka kerja untuk instrument internasioanal tentang senjata tersebut dan kontroversi dunia tentang peggunaan dan dampak yang diakibatkan oleh bom cluster pada masa peperangan dengan gerilyawan hizbullah pada bulan juli sampai dengan Agustus 2006 lalu.49 negara mengahadiri pertemuan di Oslo pada tanggal 22-23 februari 2007 untuk menyepakati komitmen mereka dalam hal suatu peraturan baru dalam pelaangan bom cluster.Didalam pertemuan itu Austria menyatakan akan menghimbau Negara-negara lain di dunia untuk melarang penggunaan bom cluster.Deklarasi tersebut disetujui oleh 46 dari 49 negara yang hadir dalam konferensi tersebut.Menurut Deputi Menteri Luar Negeri Norwegia Raymond Johansen mengatakan Polandia, Rumania, Jepang, tidak menyetujui deklarasi final itu.Pejabat dari Human Right Watch and the Cluster Munition Coalition juga mengatakan tiga negara itu tidak menyetujuinya.Pertemuan tersebut juga tidak diindahkan oleh sejumlah negara kunci yang merupakan produsen senjata seperti Amerika Serikat, Rusia, Israel, China, namun penyelenggara mengatakan negara-negara lain perlu mengambil langkah untuk menghindari bencana kemanusiaan yang ditimbulkan oleh penggunaan bom cluster.Deklarasi yang dikeluarkan pada hari terakhir pertemuan tersebut mendesak negara-negara di dunia untuk menghentikan sekaligus melarang penggunaan bom tandan mulai tahun 2008.
            Pertemuan berikutnya diadakan di kota lima pada bulan juni,di wina pada bulan November dan di kota Dublin pada awal 2008.ICRC juga telah mengadakan rapat khusus tentang bom cluster pada April 2007 untuk menglarifikasi aspek teknis,hukum,militer dan kemanusiaan dari bom tersebut dan melihat respon masyarakat dunia yang sedang berkembang mengenai bom tersebut.
            Dan selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2008 sebanyak 111 Negara menyepakati larangan penggunaan bom cluster ini.Setelah 10 hari perundingan yang melelahkan di stadion Croke Park di Dublin, para diplomat menyepakati susunan kalimat persetujuan yang berjangkauan luas untuk melarang penggunaan, pembuatan, pengiriman dan penyimpanan bom cluster oleh penandatangannya.
            Kesepakatan tersebut juga menyediakan kesejahteraan bagi korban dan pembersihan daerah yang tercemar oleh bom cluster yang tak meledak.Namun, Amerika Serikat, Rusia, China, India, Israel dan Pakistan –semuanya penimbun dan produsen utama bom tandan– tak hadir dalam pembicaraan di Dublin, sehingga tidak menjadi bagian dari kesepakatan itu.
            Tanggal 3 desember 2008 juga diadakan pertemuan membahas penggunaan bom cluster ini.Sekitar 100 negara berkumpul di Oslo, Norwegia, Rabu (3/12), siap menandatangani pakta yang melarang pemakaian bom cluster atau bom renteng. Pembahasan pelarangan bom cluster yang fenomenal ini berlangsung hingga tanggal 4 desember 2008.Sejumlah negara penghasil bom renteng, seperti China, Rusia, dan Amerika Serikat, memboikot pertemuan yang membahas pakta itu.
            ”Dunia kini menjadi lebih aman.Ini pakta kemanusiaan terbesar dalam dekade ini,” ujar Richard Moyes dari Koalisi Munisi Cluster (CMC), sebuah kelompok payung bagi sekitar 300 lembaga swadaya masyarakat yang bersama Pemerintah Norwegia berada di balik pembicaraan dan persiapan pakta tersebut.
            ”Siapa pun yang berada di kawasan itu dipastikan tewas atau cedera berat,”ujar pihak CMC.Banyak bom yang lebih kecil dari bom renteng gagal meledak pada saat itu, dan, seperti ranjau darat, bisa meledak dan membunuh seseorang beberapa tahun setelah itu.
            Bom cluster pertama kali digunakan Uni Soviet dalam Perang Dunia II melawan tentara Nazi Jerman tahun 1943.Antara tahun 1964 dan tahun 1973, militer AS menjatuhkan 260 juta bom renteng di Laos.Banyak bom kecil dari bom renteng tidak meledak.Sekitar 400.000 bom kecil dari bom renteng sudah dibersihkan, hanya 0,47 persen, dan sedikitnya menewaskan 11.000 orang.
            Sedikitnya 15 negara sudah menggunakan bom cluster, termasuk Eritrea, Etiopia, Perancis, Israel, Maroko, Belanda, Inggris, Rusia, dan AS.Sejumlah kecil kelompok milisi bersenjata juga menggunakan bom cluster.
            Bom cluster digunakan secara intensif dalam Perang Teluk, Chechnya, di bekas Yugoslavia, Afganistan, dan Irak.PBB memperkirakan militer Israel menggunakan 4 juta bom renteng dalam perang menghadapi Hezbollah di Lebanon.
            Norwegia dan Kanada menjadi negara pertama yang menandatangani pakta antibom mematikan tersebut.Dan pelarangan atas penggunaan bom mematikan ini tinggal selangkah lagi.Konvensi internasional telah menerima ratifikasi dari 30 negara untuk pelarangan penggunaan bom jenis tersebut.Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon menyatakan pelarangan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2010 dan ia mendesak semua negara untuk menandatangani serta meratifikasi konvensi ini.
            Konvensi akan melarang semua penggunaan, penimbunan, produksi dan pemindahan bom cluster serta menetapkan batas waktu untuk penghancuran dan pembersihan timbunan tanah yang terkontaminasi bom ini.PBB juga mewajibkan negara-negara untuk mendukung korban dan masyarakat yang terkena dampak bom cluster.
            Namun hanya negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut yang akan terikat oleh ketentuan-ketentuan ini.Sekjen PBB mengatakan, konvensi yang akan segera berlaku sejak pertama kali diluncurkannya ini, menunjukkan banyaknya negara yang ingin agar senjata ini tidak pernah lagi.
            Lembaga Swadaya Masyarakat Handicap International mengungkapkan sebanyak 98 persen korban bom cluster adalah warga sipil, dan sepertiganya adalah anak-anak. Sebagian besar negara yang pernah menggunakan bom ini seperti Amerika Serikat, Rusia, Cina, Israel, India, dan Pakistan, telah menolak untuk mendukung konvensi.Argumennya, mereka memiliki alasan militer yang sah dalam penggunaan bom tersebut.Menteri Pertahanan AS Robert Gates pada Juli 2008 menyatakan AS akan mengurangi persediaan dari bom cluster yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.Baru setelah 2018 jumlah bom jenis ini akan berurang hingga tinggal satu persen.
            Koalisi Antibom Cluster mengatakan negara yang baru saja meratifikasi konvensi ini adalah Burkina Faso dan Moldova, sehingga total menjadi 30 negara.Ke-28 negara lain yang telah meratifikasi konvensi adalah Norwegia, Austria, vatikan, Irlandia, Meksiko, Selandia Baru, Albania, Kroasia, Laos, Sierra Leone, Zambia, Belgia, Denmark, Perancis, Jerman, Jepang, Montenegro, Slovenia, Spanyol , Burundi, Luxembourg, Makedonia, Malawi, Malta, Nikaragua, Niger, San Marino dan Uruguay.
           

  
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A.Kesimpulan
          Berdasarkan bab-bab sebelumnya tersebut diatas maka ada beberapa kesimpulan yang dapat kita kemukakan,yaitu:
            1.Dari segi penggunaannya bom cluster sangat efektif untuk menghancurkan kekuatan musuh.Daya ledakya sangat ampuh untuk melumpuhkan sarana-sarana yang dipandang sangat penting bagi kepentingan musuh tapi dibalik itu semua penggunaannya sangatlah merugikan banyak orang yang tak berdosa seperti yang terjadi di daerah Palestina,karena efek dari bom ini menyebar secara luas pada suatu daerah dan tidak cocok untuk menyerang target militer yang berada di tengah kota.Di lain pihak senjata ini dapat di kategorikan sebagai senjata inhumans weapons karena telah melanggar prinsip-prinsip dalam hukum humaniter internasional dan statute roma.
            2.Dampak penggunaan bom cluster sangat berbahaya terhadap manusia.Yang sangat memperihatinkan adalah jumlah korbannya mayoritas berasal dari kalangan sipil yaitu anak-anak dan wanita.Hal ini disebabkan karena bentuk dari bom cluster itu sendiri yang mirip dengan kaleng ataupun mirip dengan mainan anak-anak,sehingga rawan untuk disentuh oleh kalangan sipil.Struktur bom cluster akan mengeluarkan asap berwarna putih yang agak kekuning-kuningan.Setelah bergabung dengan udara asap ini akan membakar apa saja yang bersentuhan dengannya.Asap yang muncul dari bom ini bila terkena badan,maka kulit akan terbakar hebat dan meninggalkan bekas luka baker.
            Selain itu penyebaran bom cluster mempunyai efek yang sangat luas dan sangat berbahaya jika di gunakan di daerah perkotaan dan apabila hal itu terjadi seperti di daerah jalur gaza Palestina maka ini menunjukkan masih rendahnya perhatian Negara-negara tersebut untuk mentaati ketentuan hukum perang,hanya akan menimbulkan korban jiwa ataupun setidak-tidaknya cacat tubuh bagi semua orang  yang melintasi medan yang telah di jatuhi oleh bom cluster tersebut.
            3.Sanksi yang diterapkan dalam masalah penggunaan bom cluster di Palestina ini belum ada yang secara khusus memberikan sanksi yang tegas terhadap penggunaan bom  ini,hanya perangkat peraturan seperti internasional tribunal yang dapat memberikan putusan.Namun dari sisi regulasi penjatuhan hukuman atas penggunaan bom cluster ini dilakukan dengan cara melakukan pendekatan dengan regulasi tentang penggunaan senjata konvensional tertentu dan juga statute roma.Hal ini demikian adanya dikarenakan belum adanya suatu peraturan khusus mengenai penggunaan bom cluster jadi pendekatan regulasinya hanyalah kepada peraturan terhadap penggunaan ranjau darat.

B.Saran
            Negara-negara produsen bom cluster seperti Israel hendaknya bersikap bijaksana dalam membatasi bahkan menghentikan produksinya dan tidak lagi menggunakan bom tersebut dalam peperangan.Ada beberapa Negara produsen bom cluster yang dipandang memiliki andil besar tidak hanya dari segi kekuatan militer,politik, tetapi juga dari segi ekonomi seperti Israel,Amerika serikat,China,dan Rusia.Keempat Negara ini di pandang dari segi ekonomi sudah baik sekali sehingga bilamana mereka menghentikan produksinya atau setidak-tidaknya membatasinya tidak akan berpengaruh besar terhadap perekonomian mereka.Andil mereka dalam bidang politik internasional turut pula mempengaruhi keberhasilan kebijakan internasional dalm menghapuskan atau membatasi pemakaian bom cluster tersebut.Selain itu pula Negara-negara di dunia terutama yang sedang mengalami konflik hendaknya lebih memperhatikan keberadaan hukum perang serta melaksanakannya.
            Hal ini terutama berkaitan erat dengan perlindungan penduduk sipil yang selalu diabaikan.Penggunaan bom cluster ini juga memiliki dampak yang tidak hanya berhenti bila perang telah usai tetapi juga memiliki dampak saat situasi damai.Sisa-sisa peninggalan bom cluster yang masih tergeletak dam masih aktif yang belum dimusnahkan  akan menimbulkan bencana bagi penduduk sipil yang melaksanakan aktifitas sehari-hari.Hal ini membutuhkan perhatian secara lebih khusus lagi bagi dunia internasional.
            Dan juga diperlukannya suatu perangkat hukum yang baru yang dapat mengikat semua Negara yang ada diseluruh duna agar melarang penggunaan bom cluster ini dan kejadian memilukan seperti di wilayah Palestina itu tidak terjadi lagi.Dimana Negara-negara produsen dari senjata tersebut harus ikut dalam meratifikasi perjanjian tersebut.Semoga saja dengan dibentuknya suatu perangkat baru di bidang hukum humaniter terlebih lagi khususnya mengenai pelarangan penggunaan bom cluster dapat membawa angin segar bagi perdamaian dan perlindungan umat manusia bagi kemanusiaan.



DAFTAR PUSTAKA
Brownlie, Ian.Principles of Public International Law, second edition, Clarendon Press, Oxford; 1973
Carnegie Endowment for Internatioal Peace.The Hague Convention And Declaration of 1899 and 1907.New York, 1915, Oxford university Press
Convention of Certain Conventional Weapons 1980
Fadillah, Agus.Hukum Humaniter suatu perspektif, Pusat Studi Hukum Humaniter Universitas Trisakti dengan Internasional Committee of the Red Cross, Jakarta; 1997
F.Sugeng Istanto, Penerapan Hukum Humaniter Internasional pada orang sipil dan perlindungannya dalam pertikaian bersenjata. Makalah Seminar Nasional tentang palang merah internasional dalam pertikaian bersenjata non-internasional, Ujung Pandang, 12-13 maret 1979
Hague Convention 1899-1907
Haryomataram, KGPH.Pengantar Hukum Humaniter.Rajawali Press, Jakarta 2005
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambahan I s/d IV 1977
Kusumaatmadja, Mochtar, Konvensi Jenewa Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang, Bandung: Binacipta, 1968
Kusumaatmadja, Prof .Mochtar, Hukum Internasional Humaniter dalam Pelaksanaan dan Penerapannya di Indonesia, binacipta, Bandung;1980
Mertokusumo, Prof. Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003
Ottawa Treaty 1977 Convention on The Prohibition of The use, Stockpilling Production and Transfer of Anti Personnel Mines And Oon Their Destruction
Parthiana, I Wayan, Pengantar Hukum Internasional, Madar maju.Bandung; 2003
Permanasari Arlina, dkk.Pengantar Hukum Humaniter.International Committee of the Red Cross, Jakarta, 1999
Pictet, Jean.Development and Principles of International Humnitarian Law
Protocol of St.Petersburg 1868
Starke, J.G.Hukum Internasional 2; 1977
Statuta Roma 1998
The Iraq War’s Civilian Toll,”Weekend All Things Considered, National Public Radio, Washington, DC; 2007

Media Cetak
Angkasa no.7 april 2003 th.XIII:’Perang Irak Gelar Senjata Pemusnah AS’
Harian Analisa
Harian Waspada
Sriwijaya pos
The Yom Kippur War-October 1973.Angkasa edisi koleksi no.XLII 2007
USA Today Reported by Paul Wiseman
           
Media Elektronik
           




0 komentar: